Serang | Harian Merdeka
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten bergerak cepat mendalami laporan dugaan penipuan terkait proses ganti rugi lahan SDN Kuranji. Kasus yang menyeret nama Wali Kota Serang, Budi Rustandi, sebagai pihak terlapor tersebut kini tengah bergulir di meja penyidik Subdirektorat Harta dan Benda (Subdit Harda).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, memberikan konfirmasi bahwa laporan dari masyarakat tersebut telah resmi diterima dan sedang diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Betul, perkara terlapor wali kota ditangani Ditreskrimum oleh penyidik Subdit Harda. Karena laporan polisi ini masih baru, prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. Jenis laporannya dugaan penipuan terkait pembayaran ganti rugi tanah,” kata Dian, Senin (29/6/2026).
Lebih lanjut, Dian menegaskan bahwa pihak kepolisian memperlakukan setiap aduan masyarakat secara objektif. Menurutnya, status hukum perkara ini akan ditentukan berdasarkan pemenuhan unsur pidana lewat serangkaian tahapan penyelidikan mendalam.
“Inovasi penegakan hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dalam laporan polisi yang dilaporkan perorangan, setiap pelapor memiliki hak untuk melaporkan siapa saja. Nanti hasil penyelidikan yang akan menyimpulkan layak atau tidak, ditemukan atau tidak ditemukan suatu tindak pidana,” ujarnya.
Penyidik Agendakan Pemanggilan Semua Pihak
Guna membuat terang benderang duduk perkara, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang dinilai berkaitan dengan kasus ini, termasuk tidak menutup kemungkinan terhadap sang Wali Kota selaku terlapor.
“Dalam proses, pasti semua kami klarifikasi,” ucapnya.
Polda Banten pun mengimbau kepada publik agar memberikan ruang bagi kepolisian untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, di mana progres penanganannya akan disampaikan secara transparan.
“Mohon bersabar, saat ini masih kami lakukan penyelidikan oleh Subdit Harda,” katanya.
Akar Sengketa Lahan Miliaran Rupiah
Pusaran kasus ini bermula ketika seorang warga bernama Sanim (58) mengambil langkah hukum dengan melaporkan Wali Kota Serang ke Mapolda Banten. Pria asal Kampung Kuranji Kidul tersebut mengeklaim dirinya sebagai ahli waris sah dari pemilik lahan yang kini berdiri bangunan SDN Kuranji.
Dalam keterangannya, Sanim mengaku sebelumnya sempat memegang janji penyelesaian pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut. Namun, hingga sertifikat lahan telanjur diterbitkan, realisasi pembayaran yang dinanti tak kunjung ada kejelasan.
Selain menempuh koridor pidana atas dugaan penipuan, pihak ahli waris dikabarkan tengah mematangkan draf gugatan perdata ke pengadilan untuk menguji keabsahan kepemilikan aset lahan yang nilai taksirannya mencapai lebih dari Rp4 miliar tersebut. (Egi)







