Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Pemerintahan · 26 Feb 2024 10:12 WIB ·

Setwan DPRD DKI Siap Proses Pegawai Terlibat Pungli Rutan KPK


Setwan DPRD DKI Siap Proses Pegawai Terlibat Pungli Rutan KPK Perbesar

Proses ini nantinya BKD yang akan menindaklanjuti sanksi apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.

JAKARTA | Harian Merdeka

Pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungutan liar (pungli) rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), siap diproses
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

“Kalau ternyata terbukti bersalah, maka kami akan memproses ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sesuai UU 20 Tahun 2023 tentang ASN (aparatur sipil negara),” kata Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Augustinus menjelaskan, proses ini nantinya BKD yang akan menindaklanjuti sanksi apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.

Kendati demikian, dia menyatakan sampai saat ini belum ada koordinasi atau dihubungi oleh pihak Dewas KPK terkait keterlibatan dalam pungli di rutan KPK.

Selain itu, dia turut membenarkan bahwa Hengki memang sedang bekerja di Sekretariat DPRD DKI dan merupakan pindahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang sebelumnya berdinas di Rutan KPK.

“Saudara Hengki mulai bekerja di Setwan sejak awal November 2022 dan yang bersangkutan sampai saat ini bekerja dengan baik,” jelasnya.

Terlebih, dia menilai Hengki tidak pernah kena teguran atau sanksi disiplin sehingga sikap selaku pejabat pembina kepegawaian tidak menonaktifkan yang bersangkutan.

Sekretaris DPRD DKI Jakarta menegaskan kejadian 2018 di rutan KPK bukan menjadi tanggung jawab pihaknya.

“Tapi kami sepenuhnya menyerahkan proses hukum saudara Hengki 2018 kepada aparat penegak hukum atau Dewas KPK,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan pihaknya telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

“Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.(JR)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengamat Transportasi Dukung Pemprov DKI Lakukan Penyesuaian Tarif Transjabodetabek: Rp3.500 Itu Terlalu Murah

12 Juni 2026 - 14:27 WIB

Pemborosan! Anggaran Rapat Disperkimta Tangsel Rp 1,5 Miliar.

8 Juni 2026 - 15:46 WIB

Pangan Mahal dan Industri Tumbang, MataHukum: Tidak Ada Alasan Pertahankan Mendag

8 Juni 2026 - 10:25 WIB

Forsiber Desak KPK dan Kejaksaan Usut Pengadaan di Korlantas Polri

4 Juni 2026 - 13:36 WIB

Mengawal Transparansi Anggaran “POPDA” Dispora Pemkot Tangerang.

3 Juni 2026 - 10:18 WIB

HUT ke-10 Polda Sulbar, Gubernur Suhardi Duka Puji Peran Strategis Polri

2 Juni 2026 - 10:10 WIB

Trending di Pemerintahan