Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Hukum · 14 Nov 2024 11:25 WIB ·

“Si Ratu Emas” Tersangka


“Si Ratu Emas” Tersangka Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Polda Sulawesi Selatan menetapkan “Si Ratu Emas” Mira Hayati sebagai tersangka dalam kasus peredaran produk skincare atau kosmetik kecantikan yang beredar di lapangan diduga mengandung bahan berbahaya. Hal itu terbukti dari hasil pemeriksaan sekaligus uji laboratorium.

Mira ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Ketiga tersangka itu dijerat undang-undang tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.

“Tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini adalah inisial MH, MS dan AS. Ketiga tersangka, diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, dikutip inilahcom, Rabu (13/11).

Penetapan tersangka , lanjut Didik, menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya (merkuri) dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya tersebut yakni (FF) Fenny Frans Day Cream Glowing, (FF) Fenny Frans Night Cream Glowing, (RG) Raja Glow My Body Slim, (MH) Mira Hayati Lightening Skin, dan (MH) Cosmetic Night Cream.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen.

Penyidik Polda Sulsel mengungkapkan bahwa produk-produk ini akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM, untuk mengetahui kandungan yang lebih mendalam.

Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna.

Diketahui tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini adalah MH (Mira Hayati) dengan produk Mira Hayati Lightening Skin, dan Cosmetic Night Cream, MS (Mustadir Daeng Sila) dengan produk Fenny Frans Day Cream Glowing, dan Night Cream Glowing serta AS (Agus Salim) dengan produk Raja Glow My Body Slim.

Untuk pasal yang diduga dilanggar para tersangka adalah pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta pasal 35 jo pasal 138 dan pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Mira Hayati dikenal luas sebagai Ratu Emas karena kerap menggunakan perhiasan berukuran besar dan mencolok di akun Instagramnya. Selain itu, dia juga pernah viral setelah memamerkan tas yang terbuat dari emas yang mencapai Rp 550 juta.

Sebelum akhirnya bergelimang emas, perempuan kelahiran 1996 tersebut pernah menjual skincare berkeliling bahkan berjualan bensin. Namun berbagai usaha dan bisnisnya tersebut tidak berkembang.

Lalu hingga pandemi Covid-19, karena keterhimpitan ekonomi, Mira kembali mencoba peruntungan dengan berbisnis skincare. Dalam sebuah acara talkshow, Mira mengatakan bahwa saat itu dia menjadi penyanyi dan mengalami sepi job karena pandemi.

Saat memulai kembali bisnis skincare, Mira yang memiliki keterbatasan modal memutuskan hanya berjualan via online dan live stream. Untuk mempromosikan dan memasarkan skincare-nya, Mira pun sengaja membagikan produk skincare secara cuma-cuma untuk dicoba langsung oleh masyarakat. Teknik marketing yang dilakukan Mira ternyata berhasil membuat skincare-nya viral dan banyak dikenal publik.

Namun kini, produk skincare yang Mira pasarkan diduga mengandung merkuri yang berbahaya bagi kulit. Menurut keterangan resmi Polda Sulawesi Selatan terungkap bahwa produk Lightening Skin dan Night Cream Mira Hayati mengandung merkuri dan tidak memiliki izin edar dari BPOM. (jr)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penipuan Berkedok Arisan Hingga Rp. 1,8 Miliar

25 Maret 2025 - 11:42 WIB

Kabareskrim: Tim Sedang Turun Menyelidiki Kasus Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo

25 Maret 2025 - 10:49 WIB

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

24 Maret 2025 - 11:31 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi di Pasar Kemis

24 Maret 2025 - 11:26 WIB

Jaksa Teliti Berkas Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan di Dinas SDA DKI Jakarta

24 Maret 2025 - 10:55 WIB

Polda Metro Jaya Masih Penuhi Petunjuk P19 Dari Kejati DKI Terkait Kasus Firli Bahuri

21 Maret 2025 - 14:46 WIB

Trending di Hukum