Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 26 Mar 2025 14:52 WIB ·

Sidang Ketiga Kades Wanakerta Tumpang Sugian dalam Kasus Tanah di PN Tangerang


Sidang Ketiga Kades Wanakerta Tumpang Sugian dalam Kasus Tanah di PN Tangerang Perbesar

TANGERANG | Harian Merdeka

Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus sengketa tanah. Ini merupakan sidang ketiga yang dihadapinya atas kasus serupa.

Terdakwa Tumpang Sugian dibawa ke ruang sidang utama dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata laras panjang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denny Mahendra Putra, S.H., menghadirkan terdakwa dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. Muhammad Alfi Sahrin Yusuf, S.H., M.H.

Kasus Berulang

Tumpang Sugian sebelumnya telah menjalani dua kali persidangan terkait kasus jual beli tanah yang diduga melanggar hukum. Kasus pertama dilaporkan oleh PT Alam Sutera setelah terdakwa menjual tanah yang bukan miliknya. Saat proses persidangan, terdakwa sempat melarikan diri bersama istri mudanya dan menginap di sebuah hotel tanpa pengawalan dari kejaksaan.

Setelah menjalani hukuman atas kasus pertama, Tumpang Sugian kembali disidangkan atas laporan kedua yang juga diajukan oleh PT Alam Sutera. Perusahaan tersebut melaporkan total sembilan kasus yang melibatkan terdakwa, namun hingga kini baru dua kasus yang disidangkan. Kini, terdakwa menghadapi sidang ketiga dengan perkara yang serupa.

Eksepsi Kuasa Hukum

Dalam perkara nomor 346/Pid.B/2025/PN Tng, tim kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum Law Firm AS Situmeang & Co., yang terdiri dari Andri Saputangan Situmeang, S.H., M.H., Abel Marbun, S.H., M.H., dan Sutejo Simatupang, S.H., M.H., menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan JPU.

Dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang mengadili perkara ini karena tergolong ranah perdata. Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) KUHAP, kuasa hukum berargumen bahwa kasus ini seharusnya tidak masuk dalam yurisdiksi pidana dan meminta agar keberatan tersebut dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Terdakwa mengklaim memiliki dokumen kepemilikan tanah berupa surat penguasaan fisik serta fotokopi peta rincik dan Buku C. Atas dasar dokumen tersebut, ia mengajukan permohonan penerbitan sertifikat hak milik. Pada tahun 2023, sertifikat dengan nomor 05995/Wanakerta, 05996, dan 05997 atas nama Tumpang Sugian diterbitkan dan diserahkan oleh Nurdin dan Saifullah.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
(Ply)

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal MBG, KPN Desak Kejagung Periksa Ketua Tim Zulhas Dan Cak Imin

6 Juni 2026 - 21:50 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:55 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:43 WIB

Kasus Korupsi BGN, BaraNusa: Periksa Nanik S. Deyang, Jangan Tebang Pilih!

5 Juni 2026 - 10:35 WIB

Adib Miftahul KPN: Imbas Korupsi BGN, SPPG di Banten Harus Diperiksa

5 Juni 2026 - 10:18 WIB

Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

5 Juni 2026 - 10:11 WIB

Trending di Hukum