Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Politik · 2 Mar 2026 14:23 WIB ·

Sikapi Eskalasi Global, DPR Minta RI Berani Tinjau Ulang Hubungan Diplomatik dengan AS


Sikapi Eskalasi Global, DPR Minta RI Berani Tinjau Ulang Hubungan Diplomatik dengan AS Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Wakil Ketua Komisi VII DPR Chusnunia Chalim meminta pemerintah meninjau ulang perjanjian dagang Amerika Serikat -Indonesia atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Presiden Prabowo Subianto di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026).

Chusnunia menyampaikan ART tersebut terdiri atas sektor perdagangan, investasi, digital, sumber daya alam, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hingga keamanan ekonomi.

Perjanjian tersebut dinilai lebih banyak merugikan Indonesia dalam klausul mewajibkan Indonesia berkonsultasi dan mengantongi persetujuan AS sebelum menjalin kerjasama dengan negara lain.

“Ada lebih dari 20 Pasal dalam perjanjian yang meresahkan, misalnya soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dalam klausul perjanjian disebut barang dari AS bebas dari persyaratan yang diatur di Indonesia,” katanya.

Selain itu, dia juga mengatakan apabila hal ini diterapkan maka negara lain berpotensi akan meminta perlakuan serupa sementara TKDN diberlakukan untuk mendorong industrialisasi nasional sebagai salah satu agenda prioritas nasional.

Menurut dia, TKDN diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang mewajibkan komponen lokal tinggi, termasuk baterai nikel dan modul elektronik untuk insentif.

Dari aturan itu, produsen yang membangun fasilitas di Indonesia dan mempekerjakan tenaga kerja lokal mendapatkan pengakuan TKDN minimal 25 persen.

Menurut dia, adanya kesepakatan tersebut Indonesia berisiko kembali menjadi negara yang hanya berperan sebagai pasar dan importir, bukan sebagai basis produksi industri yang mandiri.

Chusnunia juga mengkritisi klausul pengurangan hambatan nontarif dan sertifikasi dinilai berisiko memicu banjir produk pertanian dan peternakan seperti daging sapi, susu, dan keju yang dapat menekan peternak lokal.

Dia menegaskan bahwa Mahkamah Agung AS telah membatalkan tarif resiprokal dan menyatakan kebijakan tersebut ilegal karena penetapan tarif seharusnya melalui persetujuan Kongres, bukan kewenangan sepihak presiden.

Dia mengingatkan bahwa pemerintah wajib memastikan setiap perjanjian internasional berpedoman pada kepentingan sosial, prinsip persamaan kedudukan, dan asas saling menguntungkan.

“Pemerintah dan DPR masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan langkah renegosiasi jika kesepakatan dagang sebelumnya didasarkan pada ancaman tarif tinggi yang kini telah dibatalkan,” katanya.

Menurutnya, perubahan kondisi hukum di AS membuka ruang evaluasi ulang perjanjian yang telah disepakat (,Agus).

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dari Magelang, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Serap Strategi Bangun Daerah

20 April 2026 - 12:53 WIB

IKA PMII Pakuan: Penataan Wali Kota Bogor Jangan Cekik Ekonomi Rakyat

17 April 2026 - 12:12 WIB

Denny Charter: Kejaksaan Lebih Mumpuni, Saatnya KPK Dibubarkan

17 April 2026 - 12:10 WIB

Soal Pemberitaan Tempo, Nasdem Jabar Ingat Etika Pers dan Kepatutan Ruang Publik

17 April 2026 - 11:58 WIB

​Bantah Isu Gabung Gerindra, Arif Rahman: NasDem Bukan PT Tbk, Kami Punya Mandat Rakyat

14 April 2026 - 17:02 WIB

Kinerja Jeblok, Menteri Pariwisata Didesak Masuk Kotak Reshuffle

14 April 2026 - 14:15 WIB

Trending di Politik