JAKARTA | Harian Merdeka
Duta Besar Republik Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menyebut ratusan warga negara Indonesia (WNI) mendatangi KBRI Phnom Penh. Mereka meminta bantuan pemulangan setelah keluar dari sindikat penipuan daring tempat mereka bekerja.
Permintaan pemulangan meningkat seiring pemerintah Kamboja memperketat pemberantasan sindikat penipuan daring. Pemerintah menjalankan langkah tersebut atas instruksi Perdana Menteri Hun Manet. Akibat penindakan ini, para sindikat melepas para pekerja secara sepihak.
“Selama dua hari terakhir, sebanyak 308 WNI datang langsung ke KBRI Phnom Penh setelah keluar dari sindikat penipuan daring,” ujar Santo, Senin (19/1/2026).
Ratusan WNI Lapor KBRI Phnom Penh
KBRI Phnom Penh mencatat, sepanjang Januari 2026 sebanyak 375 WNI melapor dengan kasus serupa. Dari jumlah itu, 243 WNI datang dalam kurun dua hari, yakni pada 16–17 Januari.
Pada 18 Januari, KBRI kembali menerima laporan dari 65 WNI. Dubes Santo menyampaikan kondisi para WNI umumnya aman dan sehat. Namun, mereka menghadapi persoalan yang beragam.
“Sebagian WNI masih memegang paspor, sementara sindikat menyita paspor milik yang lain. Selain itu, ada yang berstatus overstay dan ada pula yang masih memiliki izin tinggal yang berlaku di Kamboja,” jelasnya.
Penindakan Sindikat Online Scam di Kamboja
Selain itu, Dubes Santo menyebut sebagian WNI masih ingin mencari pekerjaan lain di Kamboja. Meski demikian, mayoritas memilih segera kembali ke Indonesia.
KBRI Phnom Penh akan menangani para WNI tersebut sesuai prosedur standar. KBRI selama ini menerapkan prosedur yang sama kepada ribuan WNI dengan kasus serupa. Selain itu, KBRI meningkatkan koordinasi dengan otoritas Kamboja serta instansi terkait di Indonesia untuk mempercepat proses pemulangan.
“Namun, kami tetap mengarahkan seluruh WNI untuk pulang ke tanah air secara mandiri,” kata Santo.
Imbauan KBRI kepada WNI
Dubes Santo juga mengimbau WNI agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar tanpa kejelasan. Ia menegaskan agar WNI tidak terlibat dalam kegiatan ilegal di luar negeri, termasuk sindikat penipuan daring. (fj)







