LAMPUNG | Harian Merdeka
Jangan sampai perangkat desa Anda terjerat masalah hukum karena salah urus anggaran! Kabar besar datang dari Lampung Selatan, di mana Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Prof. Reda Manthovani, secara resmi membuka kegiatan optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) pada Jumat, 13 Maret 2026. Kehadiran para penegak hukum di akar rumput ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan dana desa kini semakin ketat namun tetap solutif.
Program Jaga Desa: Bukan Sekadar Awasi, Tapi Lindungi Aparatur
Bagi Anda perangkat desa, jangan buru-buru merasa terintimidasi. Jamintel menegaskan bahwa Program Jaga Desa hadir sebagai bentuk pendampingan preventif. Tujuannya sangat mulia: memastikan para kepala desa beserta jajarannya tidak tersandung kasus korupsi atau masalah hukum saat mengelola dana desa yang nilainya kian fantastis.
Kehadiran jaksa di tengah masyarakat bertujuan memberikan rasa aman. Dengan adanya pendampingan hukum sejak dini, aparatur desa bisa lebih berani mengeksekusi program pembangunan tanpa rasa takut salah langkah. Hal ini menjadi kunci utama untuk membangun kesadaran hukum langsung dari lapisan masyarakat terbawah.
Dukung Penuh Asta Cita Prabowo-Gibran
Inisiatif Jaga Desa ini bukan sekadar agenda rutin Kejaksaan. Langkah konkret ini merupakan dukungan nyata terhadap visi besar pemerintah saat ini. Program ini beririsan langsung dengan Asta Cita ke-6 pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yaitu membangun dari desa dan dari bawah.
Fokus utama dari sinergi ini adalah pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan yang dimulai dari desa. Melalui tata kelola anggaran yang bersih, pembangunan di daerah diharapkan bisa melesat lebih cepat dan tepat sasaran.
Ardam Rafif Trisilo, yang turut mengikuti perkembangan kebijakan publik, menekankan pentingnya transparansi dalam setiap lini pembangunan.
“Langkah Kejaksaan dalam mengoptimalkan Program Jaga Desa ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana desa benar-benar sampai ke masyarakat tanpa kebocoran,” ungkap Ardam Rafif Trisilo.
Sinergi dengan ABPEDNAS untuk Check and Balance
Kejaksaan tidak bekerja sendirian. Jamintel mendorong kolaborasi erat dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS). Sinergi ini diperlukan untuk menciptakan fungsi check and balance yang sehat di tingkat desa. Dengan pengawasan internal dari ABPEDNAS dan pendampingan hukum dari Kejaksaan, peluang kebocoran anggaran bisa diminimalisir secara signifikan.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyambut baik langkah ini. Menurutnya, kehadiran jaksa akan meningkatkan kepercayaan diri para perangkat desa untuk berinovasi membangun daerah tanpa rasa cemas berlebihan terhadap risiko hukum.
Mitigasi Risiko Hukum Sejak Dini
Kegiatan yang dihadiri pula oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, ini ditutup dengan diskusi interaktif yang sangat intens. Fokusnya jelas: bagaimana cara memitigasi risiko hukum dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban dana desa.
Jadi, bagi Anda para pemangku kebijakan di desa, sekaranglah saatnya untuk lebih terbuka dan proaktif berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan. Jangan tunggu sampai masalah muncul baru mencari solusi. Mari bangun desa yang maju, transparan, dan bebas dari jeratan hukum! (Egi)







