JAKARTA | Harian Merdeka
Dunia pendidikan Indonesia diguncang kabar pilu dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang siswa Sekolah Dasar (SD) dilaporkan nekat mengakhiri hidupnya pada akhir Januari 2026 lalu akibat tekanan ekonomi.
Alasan di balik tindakan nekat tersebut diduga kuat karena rasa malu dan depresi lantaran orang tuanya tak mampu membelikan buku tulis dan pena untuk sekolah.
Kematian tragis ini memicu kemarahan publik dan kritik tajam dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
Pemerintah dianggap telah abai terhadap amanat konstitusi untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh.
Tak hanya itu, JPPI juga menyoroti penyusutan anggaran pendidikan murni yang kini hanya tersisa 14 persen demi mendanai program lain.
Membantah Narasi “Hanya Karena Tidak Bisa Jajan”
Kasus memilukan ini secara langsung membungkam pernyataan pejabat negara, yakni Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang sempat menyebut faktor anak putus sekolah adalah karena “tidak bisa jajan”.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa realitas di lapangan jauh lebih kelam dari sekadar urusan jajan di kantin.
Ubaid menegaskan bahwa alasan ‘tidak bisa jajan’ adalah bentuk penghinaan terhadap realitas kemiskinan yang dialami jutaan keluarga.
Kasus di NTT ini secara langsung membantah dan membungkam narasi tersebut. Anak-anak kita putus sekolah bukan karena mereka tidak bisa jajan cilok di kantin. Mereka menyerah karena biaya pendidikan yang mencekik,” tegas Ubaid.
Meskipun pemerintah gencar mengampanyekan “Wajib Belajar 13 Tahun”, realitas biaya sekolah yang kian mahal tetap menjadi momok.
“Ketika sekolah diwajibkan, terus bayarnya bagaimana?” tambah Ubaid
Anggaran Pendidikan Tergerus Program Makan Gratis
JPPI menyoroti adanya pergeseran besar dalam alokasi dana pendidikan pada APBN 2026.
Berdasarkan UU No.17/2025, sebagian besar dana pendidikan dialihkan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).
Data menunjukkan sekitar 69 persen anggaran MBG diambil dari dana pendidikan dengan nilai mencapai Rp 223 triliun.
Hal ini menyebabkan anggaran pendidikan murni yang seharusnya 20 persen sesuai mandat konstitusi, kini menyusut hingga tinggal 14 persen.
JPPI menilai pemerintah lebih sibuk dengan logistik makanan daripada memastikan anak-anak memiliki alat untuk belajar.
Negara Dianggap Mengabaikan Konstitusi
Padahal, Pasal 31 UUD 1945 mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan. JPPI menilai pemerintah pusat dan daerah seolah “cuci tangan” dan membebankan biaya operasional kepada wali murid.
Kondisi ini mengubah sekolah dari tempat yang aman menjadi penjara mental bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
Tiga Tuntutan Keras JPPI untuk Pemerintah
- Hentikan Gimik Politik: Berhenti menyebut alasan “kurang jajan” dan akui bahwa pendidikan masih sangat mahal bagi rakyat miskin.
- Audit Dana BOS dan PIP: Pastikan bantuan sampai ke tangan siswa tanpa potongan dan mencakup kebutuhan dasar seperti alat tulis.
- Kembalikan Anggaran 20 Persen: Fokuskan dana pendidikan murni untuk murid, guru, dan sarana prasarana, bukan dialihkan ke badan baru. (Egi)







