Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 21 Apr 2025 14:10 WIB ·

Siswi Korban Kekerasan Seksual di SMAN 1 Cijaku Dinikahi Pelaku


Siswi Korban Kekerasan Seksual di SMAN 1 Cijaku Dinikahi Pelaku Perbesar

LEBAK | Harian Merdeka


Dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang siswi di SMAN 1 Cijaku berujung pada pernikahan siri antara korban dan pelaku, yang merupakan guru di sekolah tersebut. Kejadian ini terungkap setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Lebak dan Unit PPA Polres Lebak pada Sabtu (19/4/2025).

Kepala UPTD PPA Lebak, Fuji Astuti, menjelaskan bahwa tim mereka telah menemui orang tua siswi dan guru terkait untuk menggali keterangan lebih lanjut. Selain itu, tim juga melibatkan petugas medis untuk memeriksa kondisi korban, yang diketahui tengah hamil.

“Kami datang untuk menggali informasi dari keluarga, dan membawa petugas medis untuk melakukan pemeriksaan kandungan. Awalnya, siswi ini mengaku hanya telat datang bulan, tetapi setelah dibawa ke Puskesmas, ternyata usia kehamilannya sudah mencapai 7 bulan,” kata Fuji.

Fuji juga menambahkan bahwa korban, yang merupakan siswi kelas XII dan sedang bersiap untuk ujian, masih terlihat trauma dan tertekan. Untuk itu, pihaknya berencana untuk membawa korban untuk menjalani pemeriksaan psikologis klinis pada Senin mendatang.

Pada penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa pernikahan siri antara korban, yang berinisial S, dan pelaku, A, seorang guru PPPK di SMAN 1 Cijaku, terjadi pada 28 Maret 2025. Sebelumnya, S yang akan segera berusia 19 tahun pada Mei 2025, telah mengajukan surat pengunduran diri dari sekolah tiga hari sebelum pernikahan berlangsung.

“Kami juga mendapatkan surat pengunduran diri dari S, yang mengonfirmasi bahwa dia akan berhenti dari sekolah. Surat nikah siri mereka juga telah ditandatangani dengan saksi-saksi,” ungkap Fuji. Keluarga korban juga diketahui menyatakan tidak akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Pihak pelaku, A, membenarkan bahwa dia telah menikahi S. “Iya, dia sudah resmi menjadi istri saya. Saya pasrahkan kepada instansi terkait untuk menindaklanjuti masalah ini,” ujarnya.

Kepala Sekolah SMAN 1 Cijaku, Siswanto, mengatakan bahwa ia telah menerima pengunduran diri dari S dan menghapus data siswa tersebut dari Dapodik. Ia juga menyarankan agar S mengikuti ujian paket untuk mendapatkan ijazah SMA.

“Kami menyarankan agar S mengikuti ujian paket agar tetap mendapatkan ijazah,” jelas Siswanto. (BP/FJ)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anggaran Video KKP Dinilai Janggal, MataHukum Minta KPK Turun Tangan

29 April 2026 - 11:22 WIB

Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Gugat Lelang Proyek Miliaran, Kadispora Terancam Dilaporkan ?

28 April 2026 - 19:50 WIB

MataHukum: Jangan Hanya ZA, KPK Harus Seret Nusron Wahid Di Kasus Kuota Haji

28 April 2026 - 15:00 WIB

Ungkap GS, Sosok Misterius di Balik Dugaan Pengaturan Tender USD 10,9 Juta di PHR

28 April 2026 - 13:50 WIB

Forsiber Ungkap Anak Pejabat Utama BGN Punya Sejumlah Dapur MBG

27 April 2026 - 12:45 WIB

KLH Pusat Tetapkan Eks Kadis LH DKI sebagai Tersangka: Berpotensi Merembet ke Banyak Pihak dan Bisa Membuat Seluruh Kadis LH Daerah Takut

25 April 2026 - 23:46 WIB

Trending di Hukum