Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 13 Jan 2026 14:07 WIB ·

Stimulus 2026 Dimulai, Iuran BPJS Pekerja Transportasi Disunat Setengah


Stimulus 2026 Dimulai, Iuran BPJS Pekerja Transportasi Disunat Setengah Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pemerintah resmi memangkas iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan pemotongan iuran ini bertujuan memberikan perlindungan kerja yang lebih terjangkau bagi pekerja lapangan dengan risiko tinggi.

“Tujuannya adalah memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian, sekaligus menjaga keberlanjutan kepesertaan JKK dan JKM bagi pekerja transportasi yang sehari-hari bekerja di lapangan,” ujar Indah dalam keterangan resmi, Selasa (13/1/2026).

Indah menjelaskan, dengan diskon 50 persen, pekerja transportasi hanya perlu membayar separuh dari iuran normal setiap bulan. Sebagai contoh, iuran yang semula sebesar Rp16.800 per bulan kini cukup dibayar Rp8.400.

Menurutnya, kebijakan ini menyasar pekerja BPU sektor transportasi, yakni mereka yang bekerja secara mandiri dan tidak menerima upah tetap dari pemberi kerja. Kelompok tersebut mencakup pengemudi dan kurir berbasis aplikasi maupun non-aplikasi, baik yang telah terdaftar sebagai peserta maupun yang baru mendaftar.

“Diskon ini berlaku bagi peserta aktif maupun peserta baru. Namun tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK dan JKM-nya dibayarkan melalui APBN atau APBD,” jelasnya.

Sebagai informasi, program JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat pekerjaan, termasuk biaya perawatan, santunan, serta tunjangan cacat. Sementara JKM memberikan santunan uang tunai kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Indah menambahkan, kebijakan pemangkasan iuran ini akan berlaku selama 15 bulan, terhitung mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

“Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pekerja transportasi memiliki perlindungan sosial yang memadai sekaligus tetap terjangkau di tengah tantangan ekonomi,” pungkasnya. (kay/fj)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, Kemenhaj Janji Tak Memberatkan Jemaah

6 Juli 2026 - 14:39 WIB

Bukan ke Pemberi, DPR: Pengembalian Uang oleh Menteri Kehutanan Salah Kaprah

6 Juli 2026 - 11:22 WIB

Dari Banten Menuju Dunia, Irjen Pol M. Sabilul Alif Dorong Penguatan Kapasitas Imam Menuju IGIC 2026

6 Juli 2026 - 11:20 WIB

Pimpin Sertijab, Kapolda Sulbar: Jabatan Adalah Amanah, Pengabdian Adalah Warisan

3 Juli 2026 - 14:19 WIB

Menteri ATR/BPN Ajak Mahasiswa Perkuat Nasionalisme untuk Hadapi Tantangan Global

3 Juli 2026 - 14:16 WIB

Polda Banten Sambut Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti, Wujud Kepercayaan Negara atas Kinerja Polri

3 Juli 2026 - 11:46 WIB

Trending di Nasional