Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Ekbis · 24 Feb 2026 14:46 WIB ·

Teddy Indra Wijaya Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Penuhi Sertifikasi Halal


Teddy Indra Wijaya Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Penuhi Sertifikasi Halal Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa informasi mengenai produk asal Amerika Serikat (AS) yang disebut dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal tidaklah benar. Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan kabar yang beredar di tengah masyarakat.

Dalam keterangannya, Teddy menjelaskan bahwa seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ia memastikan tidak ada pengecualian terhadap kewajiban pencantuman label halal bagi produk yang dipersyaratkan.

Menurutnya, sertifikasi halal dapat diterbitkan oleh lembaga yang telah diakui, baik dari Amerika Serikat maupun Indonesia. Di Indonesia, proses sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sementara itu, sejumlah lembaga di AS juga telah mendapatkan pengakuan dalam kerja sama sertifikasi halal.

Selain aspek kehalalan, pemerintah juga menegaskan bahwa produk tertentu seperti kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di dalam negeri.

Lebih lanjut, pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki kesepakatan Mutual Recognition Agreement (MRA) terkait pengakuan sertifikasi halal. Kesepakatan tersebut memungkinkan adanya penyetaraan sertifikasi secara terstandar, namun tetap berada dalam koridor regulasi nasional Indonesia.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi dari sumber resmi serta tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi. Kebijakan perdagangan antara Indonesia dan AS, ditegaskan Teddy, tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen. (Fj)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Prestasi Gemilang, PERUMDAM TKR Raih TOP BUMD Awards.

16 April 2026 - 12:01 WIB

Cara Negara Memperkaya Oligarki Sawit Lewat Alokasi Volume Biodiesel B50

15 April 2026 - 13:02 WIB

Sertijab Pejabat Polres Nias, Kabag SDM Kini Dijabat AKP Sonahami Lase

15 April 2026 - 12:59 WIB

Pupuk Kaltim Sahkan PKB 2026–2028, Menaker Beri Apresiasi

15 April 2026 - 12:56 WIB

Kenaikan Harga Plastik Bikin Pedagang Kecil Menjerit

13 April 2026 - 13:40 WIB

Kementerian ESDM : Pengembangan Blok Masela untuk Melindungi Kedaulatan Ekonomi Indonesia

13 April 2026 - 13:10 WIB

Trending di Ekbis