JAKARTA | Harian Merdeka
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) Wihaji menerbitkan surat edaran (SE) kepada pemerintah daerah terkait Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak di sekolah. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai respons atas data yang menunjukkan sekitar 25 persen anak di Indonesia tumbuh tanpa kehadiran figur ayah atau mengalami kondisi fatherless.
“Surat edaran ini dibuat untuk menjawab suasana kebatinan terkait kurangnya kehadiran sosok ayah bagi anak-anak. Data kami menunjukkan sekitar 25 persen anak Indonesia mengalami fatherless, sehingga kami dari kementerian merasa perlu mengingatkan kembali peran ayah atau sosok ayah dalam keluarga,” ujar Wihaji kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Wihaji menjelaskan, melalui surat edaran yang ditujukan kepada para kepala daerah tersebut, pemerintah berharap keterlibatan ayah dalam proses tumbuh kembang anak dapat meningkat. Ia menekankan pentingnya peran ayah untuk hadir secara langsung dalam kehidupan anak, termasuk dalam momen pendidikan.
“Melalui kebijakan ini, kami mendorong para ayah untuk hadir dan menambah perhatian kepada anak-anaknya. Salah satunya dengan mengambil rapor di sekolah, agar ayah mengetahui dan memahami perkembangan akademik anak. Kehadiran ayah juga menjadi kebahagiaan tersendiri bagi anak, karena momen ini sangat dinantikan,” kata Wihaji.
Politikus Partai Golkar itu juga menyoroti tantangan pengasuhan anak di tengah perkembangan teknologi. Ia mengingatkan agar gawai atau perangkat digital tidak menggantikan peran keluarga dalam mendampingi anak.
“Keluarga baru anak-anak hari ini sering kali adalah handphone. Kami tidak anti teknologi, tetapi jangan sampai teknologi justru mengatur kita. Teknologi seharusnya membantu dan melayani, bukan menggantikan peran orang tua. Karena itu, kami mendorong sosok ayah untuk mengambil rapor sebagai bentuk nyata kehadiran ayah dalam kebutuhan anak,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Isyana Bagoes Oka. Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Depok yang telah lebih dahulu menerbitkan surat edaran imbauan kepada para ayah untuk mengambil rapor anak di sekolah.
“Kami mengapresiasi langkah Wali Kota Depok yang menerbitkan surat edaran imbauan ayah mengambil rapor anak. Kebijakan ini sejalan dan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 14 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR),” ujar Isyana.
Menurut Isyana, pengasuhan anak idealnya melibatkan peran ayah dan ibu secara seimbang. Kehadiran ayah, termasuk dalam momen pengambilan rapor, dinilai penting untuk membangun komunikasi yang baik antara orang tua dan pihak sekolah.
“Ayah dan ibu perlu sama-sama hadir dalam pengasuhan anak. Kehadiran ayah, termasuk saat pengambilan rapor, sangat penting untuk memperkuat komunikasi antara orang tua dan guru, sekaligus mendukung tumbuh kembang anak secara utuh,” katanya.
Isyana menjelaskan, Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor diinisiasi oleh Kemendukbangga/BKKBN dan mulai berlaku sejak 1 Desember 2025. Edaran tersebut ditujukan kepada pemerintah daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
“Harapannya, kebijakan ini dapat diadopsi secara lebih luas dan menjadi gerakan bersama untuk memperkuat peran keluarga, khususnya kehadiran ayah, dalam mendukung pendidikan dan perkembangan anak,” pungkasnya.(Fj)







