Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 24 Sep 2025 10:42 WIB ·

Terjebak Denda Bank DKI, Warga Terancam Terusir


Terjebak Denda Bank DKI, Warga Terancam Terusir Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Seorang wanita berinisial N (43) tidak pernah membayangkan hidupnya di Rusunawa Marunda berakhir dengan ancaman pengusiran. Sejak pertama kali menempati salah satu unit pada Maret 2013, ia berusaha memenuhi kewajiban sebagai penyewa. Statusnya sebagai warga umum membuatnya berbeda dari sebagian penghuni lain yang merupakan warga relokasi.

Bagi warga relokasi, fasilitas yang didapat lebih lengkap: unit sudah terisi perabotan, bahkan ada bantuan modal usaha, serta subsidi pembayaran hingga 50 persen. Sementara N harus membayar penuh, tanpa keringanan.

Pada awal masa sewa, pembayaran dilakukan manual dengan menyerahkan uang langsung ke admin. Namun tak lama kemudian, sistem berubah: seluruh pembayaran wajib melalui Bank DKI dengan mekanisme auto debet.

N menyetorkan Rp 1,2 juta sebagai jaminan tiga bulan pembayaran. Dengan itu, ia berhak mendapatkan Surat Perjanjian Sewa (SP) sebagai pegangan resmi tinggal di rusun.

Masalah Dimulai dari Error Bank DKI 2014

Masalah besar muncul pada 2014. Sistem Bank DKI mengalami gangguan hampir setahun, membuat auto debet tidak berjalan. Pengelola meminta penghuni tetap menabung tiap bulan di rekening Bank DKI, dengan janji begitu sistem normal, biaya sewa otomatis dipotong dari tabungan.

N mematuhi aturan itu. Ia menabung agar sewanya tercatat aman. Namun saat sistem kembali normal, justru muncul masalah: meski sudah dipotong dari tabungan, semua penghuni tetap dianggap menunggak dan dikenai denda.

Sejak saat itu, benang kusut bermula. Banyak warga keberatan, tapi kebijakan denda tetap diberlakukan hingga tunggakan menumpuk, termasuk bagi N.

Upaya Melawan Tunggakan

Pada 4 Agustus 2017, N memperbarui SP dengan syarat mencicil minimal Rp 1 juta. SP baru memang terbit, tapi dicap “belum lunas.” Denda terus menumpuk, membuatnya makin sulit membayar rutin.

Beberapa kali unitnya disegel. Namun ia tetap beritikad baik, sempat mencicil pada Agustus 2024, Februari 2025, dan April 2025. Meski begitu, pengelola tetap menuntut jumlah di luar kemampuannya.

Kini total tunggakan membengkak hingga Rp 60 juta, terdiri dari sewa dan akumulasi denda. N mencoba bernegosiasi untuk mencicil Rp 2 juta per bulan. Namun dengan kondisi suami hanya berpenghasilan Rp 3 juta sebagai sopir, dan lima anak yang masih sekolah, hal itu pun terasa berat.

Tawarannya ditolak. Pengelola mensyaratkan pembayaran separuh tunggakan di muka—sesuatu yang mustahil ia penuhi.

Tekanan Memuncak

Pada 19 September 2025, seorang petugas UPRS II mendatangi kediamannya tanpa surat resmi. Ia diminta melunasi minimal Rp 5 juta di akhir bulan. N keberatan, hanya sanggup Rp 1–1,5 juta, tapi ditolak.

Ancaman itu nyata. Tiga hari kemudian, pada 22 September 2025, surat pengosongan resmi diterimanya.

Anak-Anak Jadi Korban

Lima anak N yang masih bersekolah ikut terdampak. Ketidakpastian tempat tinggal membuat pendidikan dan kesejahteraan mereka terancam. N berusaha melindungi keluarga, namun tekanan ekonomi dan administrasi kian berat.

Bukan Kasus Tunggal

Kasus ini bukan hanya dialami N. Sedikitnya 15 penghuni Rusun Marunda lain menghadapi ancaman serupa. Mereka terjebak dalam tunggakan dan denda yang bermula dari error perbankan, bukan semata kelalaian penghuni.

Informasi lain menyebut, kasus sejenis juga terjadi di sejumlah rusun lain di Jakarta. Artinya, persoalan ini bukan sekadar masalah individu, melainkan gambaran dari kelemahan sistem pengelolaan yang lebih luas.

Dilema Penghuni Rusun

Kisah N mencerminkan dilema warga kecil yang hanya ingin membayar sewa rumah dengan jujur, namun malah terjerat tunggakan akibat kesalahan teknis. Belasan bahkan ratusan penghuni rusun lain mungkin menghadapi masalah serupa—denda yang membengkak dan ancaman diusir dari tempat tinggal yang mereka huni bertahun-tahun. (*)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dorong Pelayanan Prima, Benyamin Tegaskan Integritas ASN

21 April 2026 - 16:33 WIB

Gempa M5,9 Guncang Nias Utara, Warga Gunungsitoli Terbangun, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

20 April 2026 - 13:10 WIB

FPRMI Gelar Open Golf Tournament 2026, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan di Momentum HPN

18 April 2026 - 20:39 WIB

Polres Nias Terbitkan SP2HP, Dugaan Pungli di SMKN 1 Idanogawo Mulai Diusut

18 April 2026 - 20:33 WIB

Egi Hendrawan: Sekolah Gratis Andra Soni Investasi Putus Rantai Kemiskinan

18 April 2026 - 20:14 WIB

Pilar Terjun Langsung Tinjau Titik Banjir dan Longsor Akibat Hujan Ekstream

16 April 2026 - 12:13 WIB

Trending di Daerah