TANGERANG | Harian Merdeka
Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan secara berulang di puluhan lokasi di wilayah Tangerang Raya. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku termasuk penadah motor curian berhasil diamankan.
“Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti,” kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, Rabu (14/1/2026).
Ketiga pelaku ditangkap di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV milik warga.
“Pengungkapan ini berawal dari patroli dan pemantauan CCTV warga. Saat kendaraan terpantau bergerak, tim langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku utama berinisial ZA diketahui telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor dengan modus menggunakan kunci letter T. Polisi lebih dahulu mengamankan ZA sebelum menelusuri peran pelaku lainnya.
“Sementara dua pelaku lainnya, DH dan DN, berperan sebagai penadah yang membawa kendaraan hasil kejahatan, sebagian di antaranya rencananya akan dibawa ke wilayah Lampung,” tuturnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua unit sepeda motor, kunci T, STNK hasil curian, rekaman CCTV, telepon genggam, serta uang tunai. Ketiga pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang KUHP yang baru ancaman hukuman 7 tahun penjara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yaitu Pasal 477 KUHP juncto Pasal 23 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara berulang,” sebutnya.
“Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan dan pengangkutan hasil kejahatan. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain dan pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” lanjut dia. (fj/rhm)







