Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 14 Jan 2026 11:58 WIB ·

Teror Curanmor Tangerang Raya Berakhir Polisi Ringkus Pelaku


Teror Curanmor Tangerang Raya Berakhir Polisi Ringkus Pelaku Perbesar

TANGERANG | Harian Merdeka

Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan secara berulang di puluhan lokasi di wilayah Tangerang Raya. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku termasuk penadah motor curian berhasil diamankan.

“Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti,” kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, Rabu (14/1/2026).

Ketiga pelaku ditangkap di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV milik warga.

“Pengungkapan ini berawal dari patroli dan pemantauan CCTV warga. Saat kendaraan terpantau bergerak, tim langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku utama berinisial ZA diketahui telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor dengan modus menggunakan kunci letter T. Polisi lebih dahulu mengamankan ZA sebelum menelusuri peran pelaku lainnya.

“Sementara dua pelaku lainnya, DH dan DN, berperan sebagai penadah yang membawa kendaraan hasil kejahatan, sebagian di antaranya rencananya akan dibawa ke wilayah Lampung,” tuturnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua unit sepeda motor, kunci T, STNK hasil curian, rekaman CCTV, telepon genggam, serta uang tunai. Ketiga pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang KUHP yang baru ancaman hukuman 7 tahun penjara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yaitu Pasal 477 KUHP juncto Pasal 23 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara berulang,” sebutnya.

“Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan dan pengangkutan hasil kejahatan. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain dan pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” lanjut dia. (fj/rhm)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal MBG, KPN Desak Kejagung Periksa Ketua Tim Zulhas Dan Cak Imin

6 Juni 2026 - 21:50 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:55 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:43 WIB

Kasus Korupsi BGN, BaraNusa: Periksa Nanik S. Deyang, Jangan Tebang Pilih!

5 Juni 2026 - 10:35 WIB

Adib Miftahul KPN: Imbas Korupsi BGN, SPPG di Banten Harus Diperiksa

5 Juni 2026 - 10:18 WIB

Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

5 Juni 2026 - 10:11 WIB

Trending di Hukum