Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

Nasional · 24 Okt 2023 20:19 WIB ·

Terungkap! Johnny G Plate Gunakan Anggaran Proyek BTS 4G Sesuai Prosedur, Ini Faktanya


Terungkap! Johnny G Plate Gunakan Anggaran Proyek BTS 4G Sesuai Prosedur, Ini Faktanya Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Sidang dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi (Kominfo) dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi (Menkominfo) Johnny G Plate masih berlanjut. Fakta-fakta persidangan terungkap saat sidang menghadirkan saksi ahli auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yakni Dedy Nurmawan Susilo Tr.Ak dan ahli hukum pidana yaitu Prof. Dr. Mudzakir SH.MKH.

Dalam kesaksiannya, Dedy mengatakan, tidak ada penyimpangan yang dilakukan oleh Menkominfo Johnny G Plate dalam kapasitas sebagai Pengguna Anggaran terkait proyek pengadaan BTS 4G. Hal itu diungkapkannya saat menjawab dari kuasa hukum Johnny G Plate, Dion Pongkor.

Awalnya, Dion Pongkor menjabarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Dedy terkait temuan BPKP soal kerugian negara dalam proyek BTS 4G akibat penyimpangan terhadap ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Dalam BAP Dedy, penyimpangan dimaksud tidak sesuai dengan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat 1, Peraturan Pemerintah (PP) 23/2002 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan peraturan lain yang jumlahnya ada 7 poin.

“Pertanyaan saya, saudara lihat di BAP nomor 17 itu, manakah penyimpangan yang saudara temukan melanggar ketentuan-ketentuan tadi yang dilakukan oleh pengguna anggaran?” tanya Dion.

Dedy pun menjawab bahwa tidak ada temuan penyimpangan yang dilakukan Johnny Plate selaku pengguna anggaran. “Pengguna Anggaran? Tidak ada,” tegas Ded dalam sidang.

Merespon keterangan Dedy, ahli hukum pidana yaitu Prof. Dr. Mudzakir SH.MKH juga mengatakan bahwa tidak ditemukannya penyimpangan anggaran yang dilakukan Johnny G Plate selaku pengguna anggaran.

“Kalau perbuatan dari seorang pengguna anggaran yang kebetulan dia sebagai seorang menteri, yang sudah dilakukan audit dan simpul audit menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya tindakan penyimpangan-penyimpangan atau kesalahan dalam posisinya atau kedudukannya sebagai pengguna anggaran dalam pelaksanaan suatu kegiatan pengadaan barang dan jasa maka menurut ahli, itu adalah kesimpulan yang menjadi dasar,” kata Mudzakkir.

“Kalau itu menjadi dasar, berarti tak ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan yang dilakukan oleh PA yang bersangkutan,” tutur Mudzakkir.(hab)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jamin Keamanan Pemudik, Polda Metro Jaya Terjunkan Ribuan Personel untuk Operasi Mudik 2026

10 Maret 2026 - 13:24 WIB

Forum Pimred Multimedia Jadikan Buka Puasa Bersama sebagai Momentum Bangun Sinergi Organisasi

10 Maret 2026 - 10:54 WIB

Darurat Konten Negatif di Medsos, Komdigi Ingatkan Orang Tua: Dampingi Anak Saat Online!

6 Maret 2026 - 13:58 WIB

Lampu Kuning untuk Meta: Pemerintah Tegaskan Kepatuhan Digital Demi Jaga Stabilitas Nasional

5 Maret 2026 - 15:06 WIB

Polisi Peduli Rakyat: Kapolri Beri Apresiasi Tinggi Program Bedah Rumah di Jawa Barat

5 Maret 2026 - 14:52 WIB

Menu MBG di Siak Dikeluhkan, Bupati Minta Vendor Perbaiki Kualitas atau Putus Kontrak

5 Maret 2026 - 13:28 WIB

Trending di Nasional