JAKARTA | Harian Merdeka
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas KemenImipas) menggelar tes urine terhadap 23.197 warga binaan pemasyarakatan yang tersebar di 25 lembaga pemasyarakatan khusus narkotika di seluruh Indonesia. Langkah besar ini menjadi bagian dari operasi nasional pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, Jumat (9/1/2026), menyampaikan bahwa tes urine tersebut juga diikuti oleh Ammar Zoni, terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba yang saat ini ditempatkan sementara di Lapas Narkotika Jakarta untuk kepentingan persidangan.
“Terdapat sekitar 23.197 warga binaan yang dilakukan tes urine,” ujar Mashudi.
Mashudi menegaskan, pemeriksaan urine serentak ini merupakan bentuk keseriusan Ditjenpas dalam memerangi narkoba di lingkungan pemasyarakatan, baik sebagai langkah pencegahan maupun pemberantasan.
“Langkah ini merupakan wujud keseriusan kami memerangi narkoba di lingkungan pemasyarakatan, sebagai upaya pencegahan sekaligus pemberantasan,” katanya.
Ia menambahkan, tes urine tidak hanya menyasar warga binaan, tetapi juga berlaku bagi seluruh petugas lapas. Dalam pelaksanaannya, Ditjenpas menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN).
Terkait Ammar Zoni, Mashudi memastikan hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan negatif narkoba.
“Hasil tes urine Ammar Zoni negatif,” tegasnya.
Diketahui, Ammar Zoni sebelumnya dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta bersama empat terdakwa lainnya pada Sabtu (13/12/2025). Pemindahan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan Kepolisian Resor Metro dan pendampingan petugas Lapas Nusakambangan.
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menyatakan pemindahan itu dilakukan demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
Di sisi lain, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah berulang kali menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap penyelundupan narkoba dan ponsel di dalam lapas. Ia menyebut pemberantasan kedua hal tersebut sebagai harga mati.
“Tidak ada ampun bagi siapa pun yang masih berani bermain dengan narkoba dan HP. Zero narkoba dan HP adalah harga mati,” tegas Menteri Agus.
Sebagai tindak lanjut, seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Indonesia kini menggaungkan gerakan “Zero Narkoba dan Handphone Harga Mati”. Gerakan ini menjadi komitmen nasional untuk membersihkan lapas dan rutan dari peredaran barang terlarang yang selama ini menjadi persoalan serius di lingkungan pemasyarakatan.
Jika Anda ingin versi lebih tajam lagi untuk halaman depan, atau ingin dipadatkan khusus untuk cetak, saya bisa poles ulang sesuai gaya redaksi Anda. (hab)







