JAKARTA | Harian Merdeka
Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno menyesalkan pernyataan Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi soal mafia judi online di Kementerian Komdigi. Budi menyebut bahwa salah satu tersangka dari kasus tersebut adalah Tim Pramono-Rano.
Koordinator Media dan Media Sosial Tim Pemenangan Pramono Anung dan Rano Karno, Pangeran Siahaan menegaskan, pernyataan Budi Arie merupakan informasi menyesatkan.
Hal itu diungkapkan Pangeran untuk mengklarifikasi pernyataan Budi Arie, bahwa tersangka berinisial T merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.
“Kami dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. T sebagaimana disebut oleh Bapak Budi Arie Setiadi bukan merupakan bagian dari Tim Pemenangan dan tidak pernah menjadi Ketua Bidang Konten Sosial Media Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024,” tutur Pangeran dalam keterangan resmi, dikutip Senin (11/11).
Lebih lannjut, Pangeran menjelaskan, bahwa koordinator Media dan Sosial Media untuk Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno adalah Pangeran Siahaan dan Reinhard Sirait.
Oleh karena itu, dia kembali menegaskan bahwa pernyataan yang mengaitkan T dengan posisi tersebut tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik.
Lebih lanjut, Pangeran berkata pasangan Pramono Anung dan Rano Karno dengan tegas menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang bertujuan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.
Pramono-Rano juga mendukung tindakan tegas aparat hukum kepada oknum-oknum yang terlibat atau melindungi pelaku judi online.
Sebab, judi online merupakan kejahatan yang merugikan masyarakat, membawa dampak negatif terhadap kesehatan mental, ekonomi, dan stabilitas sosial.
“Kami mengingatkan bahwa bukan hanya para pelaku judi online yang perlu dihukum, tetapi juga oknum-oknum yang memberikan perlindungan, fasilitasi, atau bahkan terlibat dalam jaringan judi online harus ditindak secara hukum,” jelasnya.
Pangeran berkata melindungi atau terlibat dalam kegiatan ilegal ini merupakan tindak pidana yang harus diberikan sanksi yang setimpal. Upaya ini dilakukan agar tidak ada ruang bagi praktik haram ini untuk berkembang lebih jauh.
Pangeran berharap klarifikasi ini dapat memperjelas kesalahpahaman yang terjadi dan menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar. “Kami juga berharap agar ke depannya, setiap informasi yang disampaikan dapat didasarkan pada fakta yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (jr)