TANGERANG | Harian Merdeka
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Karawaci gencar melakukan penertiban terhadap anak jalanan (anjal), pengemis, dan pengamen di sejumlah titik rawan gangguan ketertiban di wilayah hukumnya. Penertiban ini menyikapi banyaknya laporan warga yang merasa terganggu dengan kehadiran mereka, terutama di area lampu merah.
Kasie Trantib Kecamatan Karawaci, Mario Kempes, S.H., M.H., mengatakan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No. 5 Tahun 2012. “Penertiban dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban umum, khususnya di kawasan jalan raya,” ujarnya.
Kegiatan pengawasan rutin dilakukan setiap hari dua kali, yaitu pagi pukul 09.00 WIB dan sore pukul 16.00 WIB hingga selesai. Titik-titik pengawasan meliputi Simpang Lampu Merah Plaza Shinta dan Lea Cimone di Kelurahan Cimone, Simpang Lampu Merah Pos Gerendeng di Kelurahan Gerendeng, serta Simpang Lampu Merah McDonald’s Karawaci di Kelurahan Karawaci.
“Tempat-tempat ini kerap menjadi lokasi favorit anak jalanan dan pengamen beraksi, sehingga kami fokuskan pengawasan di sana,” tambah Mario.
Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menciptakan suasana yang lebih tertib dan aman bagi para pengguna jalan dan masyarakat sekitar.(tmn/Fj)







