Lebak | Harian Merdeka
Truk pengangkut galian tanah merah dilarang parkir dan melintas sepanjang bahu ruas jalan nasional Maja-Koleang. Terlebih lagi jika kondisi truk itu membawa galian tanah dalam keadaan basah, sehingga berpotensi kerusakan jalan serta terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kapolres Lebak, AKBP Suyono mengatakan, pihaknya melarang pengemudi truk untuk parkir dan melintas di sepanjang jalan Maja-Koleang, apalagi truk tersebut membawa tanah merah atau pasir dalam keadaan basah.
“Truk truk galian tanah merah dilarang parkir atau melintas di jalan Nasional Maja-Koleang-Curugbitung. Karena keberadaan mereka sangat meresahkan masyarakat,” kata Kapolres, kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Kata Kapolres sebaiknya supir truk dapat mematuhi larangan dari Kepolisian, sebagai penegasan kata Kapolres, pihaknya juga memasang spanduk larangan kendaraan atau truk galian tanah merah parkir dan melintas dijalan Maja-Koleang.
Larangan tersebut kata Kapolres sudah dilakukan jauh jauh hari. Akan tetapi, oknum supir truk itu masih saja melakukan aktifitas bongkar muat tanah merah yang kemudian parkir sembarangan di bahu jalan.
“Sebenarnya kami sudah lama melarang supir truk galian tanah merah itu parkir di bahu jalan. Namun, mereka nampaknya tidak menghiraukannya, karena itu demi menciptakan iklim yang kondusif dan menghindari keluhan warga, maka kami melakukan himbauan ulang dan memasang spanduk larangan,” ucap Kapolres.
Semantara itu, Kasatlantas Polres Lebak, AKP Muhammad Hafizh membenarkan pernyataan dari Kapolres. Kata Kasat, spanduk larangan agar truk pengangkut galian tanah merah tersebut sudah dipasang di sepanjang jalan nasional Maja-Curugbitung-Koleang.
Pemasangan spanduk larangan itu, kata Kasat, dikarenakan banyaknya keluhan warga yang merasa dirugikan dengan keberadaan truk truk galian tanah merah yang kerap terparkir dengan sembarangan. Bahkan, banyak sekali truk yang membawa galian dalam keadaan masih basah.
“Pemasangan spanduk larangan itu kan berawal dari adanya keluhan warga yang merasa terganggu dengan keberadaan truk truk yang terparkir di bahu jalan, terlebih lagi truk truk itu dalam keadaan basah, sehingga air yang berasal dari truk itu dapat merusak jalan dan menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata Kasat.
Masih kata Kasat, pihaknya bukan melarang truk truk itu melintasi jalan itu. Akan tetapi jam operasionalnya harus diperhatikan, serta harus dalam keadaan kering. (Jat/eem/ris)