Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

Hukum · 14 Feb 2026 20:53 WIB ·

​Uang Rp5 Miliar dalam 5 Koper Ditemukan KPK di Ciputat Terkait Kasus Bea Cukai


​Uang Rp5 Miliar dalam 5 Koper Ditemukan KPK di Ciputat Terkait Kasus Bea Cukai Perbesar

TANGERANG | Harian Merdeka

Jejak aliran dana kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam operasi penggeledahan di kawasan Ciputat, penyidik menemukan lima koper berisi uang tunai dengan total nilai lebih dari Rp 5 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa uang yang ditemukan tersimpan rapi dalam koper tersebut terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari Rupiah, Dolar Amerika (USD), Dolar Singapura (SGD), Dolar Hongkong, hingga Ringgit Malaysia.

“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Temuan di Tangerang Selatan ini menambah panjang daftar barang bukti yang disita lembaga antirasuah terkait kasus mafia impor. Sebelumnya, KPK telah mengamankan aset senilai Rp 40,5 miliar yang meliputi logam mulia, jam tangan mewah, dan uang tunai dalam berbagai valuta asing.

Budi menegaskan, penggeledahan ini berkaitan erat dengan penetapan tersangka terhadap Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–2026, Rizal, serta sejumlah pejabat bea cukai lainnya dan pihak swasta.

“Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini,” tambahnya.

Kasus ini mengungkap modus operandi canggih berupa manipulasi sistem Green Line (jalur hijau) dan Red Line (jalur merah). Para tersangka diduga mengatur sistem agar barang-barang impor milik PT Blueray (BR) yang seharusnya diperiksa fisik (jalur merah), bisa lolos otomatis tanpa pemeriksaan (jalur hijau).

Akibat kongkalikong ini, barang-barang impor yang diduga ilegal, palsu, atau barang tiruan (KW) dapat membanjiri pasar domestik tanpa hambatan. Sebagai imbalannya, pihak importir menyetorkan upeti bulanan kepada para pejabat bea cukai tersebut.

KPK juga turut menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Buntut Vonis Marcella Santoso, Publik Desak Polri Usut Oknum Kombes Penerima Uang 2 Miliar

6 Maret 2026 - 15:50 WIB

Polda Sumsel Kembangkan Kasus Penyelundupan Batubara ke Banten: Targetkan Pemilik Modal

6 Maret 2026 - 14:43 WIB

Tindak Tegas Kasus Pencabulan, Kepala SPPG Lampung Timur Dilengserkan dari Jabatannya

6 Maret 2026 - 14:32 WIB

Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Undip: 20 Mahasiswa Diperiksa Polisi!

6 Maret 2026 - 14:22 WIB

Skandal PT ABM: Penerus Banten Tuntut Pertanggungjawaban dan Pembubaran Perusahaan

6 Maret 2026 - 14:08 WIB

Dinilai Lalai Mitigasi Bencana, Pemerintah Digugat: Simak Poin-Poin Tuntutan CSL

6 Maret 2026 - 14:04 WIB

Trending di Hukum