Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Ekbis · 14 Okt 2025 11:35 WIB ·

Usaha Gadai Ilegal dekat Kantor OJK


Usaha Gadai Ilegal dekat Kantor OJK Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyoroti maraknya praktik usaha gadai ilegal di berbagai daerah. Bahkan, ada usaha gadai tanpa izin itu nekat berdisi hanya dua blok dari kantor pusat OJK.

“Ini saya saksikan sendiri, masih terdapat gadai-gadai yang ilegal di berbagai tempat, bahkan di satu kota, gadai yang ilegal ini berdiri kira-kira dua blok jaraknya dari kantor OJK. Saya sampai bertanya-tanya, mungkin mereka memang tidak tahu. Pertama, itu kantor OJK, dan kedua adalah mendirikan dan berusaha di pergadaian ada perizinan,” ujar Mahendra dalam Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030 di Jakarta, dikutip,, Senin (13/10).

Keberanian pelaku usaha gadai ilegal beroperasi sedekat itu dengan kantor lembaga pengawas keuangan menjadi sorotan tajam.

Mahendra menilai, hal itu menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap industri jasa gadai, terutama di tingkat daerah. “Karena bagaimanapun juga, kalau bedanya hanya dua blok, nggak bisa yang itu (gadai ilegal) itu disalahkan semata,” katanya.

Selain soal izin, OJK juga mewaspadai agar industri pergadaian tidak disalahgunakan untuk aktivitas pencucian uang atau penadahan barang ilegal. Mahendra menegaskan, pengawasan harus diperketat agar masyarakat tidak dirugikan oleh praktik gadai tanpa izin.

“Jangan sampai industri yang baik ini digunakan untuk pencucian uang, misalnya. Atau untuk penadahan untuk barang-barang yang ilegal. Tentu saja kita tidak mau yang seperti itu. Jadi, dengan adanya berizin dari kita, kita ingin memastikan tidak hanya prudensialiti, tidak hanya ketentuan kehati-hatian dalam menyusun tata kelola,” tutur Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.

Agusman menjelaskan, penguatan tata kelola industri gadai penting untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat. Ia menegaskan, usaha gadai merupakan pendanaan berbasis barang dengan nilai ekonomi yang nyata.

“Kita kan sama-sama tahu bahwa industri pergadaian ini sifatnya secure lending. Jadi, berbasiskan barang. Jadi, pendanaan yang berbasiskan barang. Dengan demikian, ada underlying ekonominya,” jelas Agusman.

OJK berjanji memperkuat pengawasan terhadap pelaku gadai ilegal agar tak lagi merugikan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menertibkan praktik tanpa izin sekaligus memperkuat peran industri pergadaian yang sah di mata hukum. (jr)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Produksi Solid Kuartal I 2026, PKT Catat Capaian 2,14 Juta Ton

29 April 2026 - 16:50 WIB

Anggaran Video KKP Dinilai Janggal, MataHukum Minta KPK Turun Tangan

29 April 2026 - 11:22 WIB

Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Gugat Lelang Proyek Miliaran, Kadispora Terancam Dilaporkan ?

28 April 2026 - 19:50 WIB

MataHukum: Jangan Hanya ZA, KPK Harus Seret Nusron Wahid Di Kasus Kuota Haji

28 April 2026 - 15:00 WIB

Ungkap GS, Sosok Misterius di Balik Dugaan Pengaturan Tender USD 10,9 Juta di PHR

28 April 2026 - 13:50 WIB

Forum Pemred Multimedia dan MitMe.id Jalin Kerjasama Strategis Monetisasi dan Penguatan Brand Media Nasional dan Daerah

28 April 2026 - 13:22 WIB

Trending di Ekbis