Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Daerah · 10 Okt 2024 13:41 WIB ·

Wali Kota Kampanye Tanpa Izin


Wali Kota Kampanye Tanpa Izin Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok menerima laporan yang diduga kampanye tanpa izin yang dilakukan Wali Kota Mohammad Idris.

“Iya (benar), itu kita terima (laporannya) hari Kamis (3/10). Jadi sebenarnya kalau informasinya sudah ada di Bawaslu sejak hari Selasa minggu lalu,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok Sulastio, dikutip kompas com, Rabu (9/10).

Laporan tersebut merujuk pada video yang beredar menampilkan agenda kampanye pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq di Cilodong, Depok, Senin (30/9). “(Di dalam video) beliau hadir, menyampaikan pidato juga, (dan) ada videonya juga,” kata Sulastio.

Namun, yang menjadi persoalan adalah izin cuti Idris yang tidak diterima Bawaslu sesuai Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 Ayat 2.

“Kan kalau wali kota itu, di dalam pasal 70 ayat 2, bunyinya nih, kepala daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin kampanye. Diduga oleh pelapor, izin kampanye ini belum ada,” imbuh dia.

Ia menyampaikan, izin berkampanye harus dikantongi Idris sebab dirinya bukan bagian dari paslon layaknya Imam yang sedang cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

“Nah, memang yang namanya izin tentu kan harus menjadi sebuah ketentuan ya, apalagi untuk wali kota yang tidak mencalonkan ini kan, dia nggak bisa setiap hari (kampanye). Beda dengan yang mencalonkan,” ujar dia.

Sulastio berujar, celah yang menjadi kajian Bawaslu adalah perihal aktivitas kampanye yang dilaksanakan pada malam hari atau di luar jam kerja.

“Apakah kegiatan ini, kan kegiatan kampanye malam, itu memerlukan izin cuti atau tidak. Nanti kita lihat tuh, di aturan mana itu ada (diatur),” lanjut dia.

Sejauh ini, laporan tersebut sudah lengkap memenuhi syarat formil dan materiil. Bawaslu masih mengkaji laporan itu dengan kemungkinan memanggil Idris sebagai pihak terlapor untuk klarifikasi.

Kompas com telah menghubungi Wali Kota Depok M Idris untuk informasi lebih lengkap mengenai hal tersebut. Namun hingga kini belum ada respons.(jr)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Masih Penuhi Petunjuk P19 Dari Kejati DKI Terkait Kasus Firli Bahuri

21 Maret 2025 - 14:46 WIB

Wakil Gubenur NTB Indah Dhamayanti, Siap Jadi Ketua DPD Golkar

21 Maret 2025 - 14:08 WIB

Presiden Prabowo Subianto Minta Ada Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Untuk Setiap Provinsi

21 Maret 2025 - 14:01 WIB

Soal Islah dengan PDIP, Jokowi : Siapa yang Mulai?

21 Maret 2025 - 13:54 WIB

Hentikan Operasional Angkutan Tradisional, Pemprov Jabar berikan Kompensasi

21 Maret 2025 - 11:23 WIB

Polisi Buru 2 Oknum LSM, Buntut Tusuk Satpam SMKN 9 Kab. Tangerang

21 Maret 2025 - 11:04 WIB

Trending di Hukum