Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 10 Okt 2024 13:41 WIB ·

Wali Kota Kampanye Tanpa Izin


Wali Kota Kampanye Tanpa Izin Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok menerima laporan yang diduga kampanye tanpa izin yang dilakukan Wali Kota Mohammad Idris.

“Iya (benar), itu kita terima (laporannya) hari Kamis (3/10). Jadi sebenarnya kalau informasinya sudah ada di Bawaslu sejak hari Selasa minggu lalu,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok Sulastio, dikutip kompas com, Rabu (9/10).

Laporan tersebut merujuk pada video yang beredar menampilkan agenda kampanye pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq di Cilodong, Depok, Senin (30/9). “(Di dalam video) beliau hadir, menyampaikan pidato juga, (dan) ada videonya juga,” kata Sulastio.

Namun, yang menjadi persoalan adalah izin cuti Idris yang tidak diterima Bawaslu sesuai Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 Ayat 2.

“Kan kalau wali kota itu, di dalam pasal 70 ayat 2, bunyinya nih, kepala daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin kampanye. Diduga oleh pelapor, izin kampanye ini belum ada,” imbuh dia.

Ia menyampaikan, izin berkampanye harus dikantongi Idris sebab dirinya bukan bagian dari paslon layaknya Imam yang sedang cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

“Nah, memang yang namanya izin tentu kan harus menjadi sebuah ketentuan ya, apalagi untuk wali kota yang tidak mencalonkan ini kan, dia nggak bisa setiap hari (kampanye). Beda dengan yang mencalonkan,” ujar dia.

Sulastio berujar, celah yang menjadi kajian Bawaslu adalah perihal aktivitas kampanye yang dilaksanakan pada malam hari atau di luar jam kerja.

“Apakah kegiatan ini, kan kegiatan kampanye malam, itu memerlukan izin cuti atau tidak. Nanti kita lihat tuh, di aturan mana itu ada (diatur),” lanjut dia.

Sejauh ini, laporan tersebut sudah lengkap memenuhi syarat formil dan materiil. Bawaslu masih mengkaji laporan itu dengan kemungkinan memanggil Idris sebagai pihak terlapor untuk klarifikasi.

Kompas com telah menghubungi Wali Kota Depok M Idris untuk informasi lebih lengkap mengenai hal tersebut. Namun hingga kini belum ada respons.(jr)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal MBG, KPN Desak Kejagung Periksa Ketua Tim Zulhas Dan Cak Imin

6 Juni 2026 - 21:50 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:55 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:43 WIB

Kasus Korupsi BGN, BaraNusa: Periksa Nanik S. Deyang, Jangan Tebang Pilih!

5 Juni 2026 - 10:35 WIB

Adib Miftahul KPN: Imbas Korupsi BGN, SPPG di Banten Harus Diperiksa

5 Juni 2026 - 10:18 WIB

Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

5 Juni 2026 - 10:11 WIB

Trending di Hukum