Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 25 Sep 2025 14:47 WIB ·

Warga Marunda Adukan Ancaman Pengusiran ke Wamen PPPA


Warga Marunda Adukan Ancaman Pengusiran ke Wamen PPPA Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Sejumlah warga Rusunawa Marunda yang tergabung dalam Komite Penghuni Rusun Rawan Penggusuran (KPRRP) mengadukan persoalan denda bank dan ancaman pengusiran yang mereka alami.

Aduan disampaikan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pimpinan Komisi D DPRD DKI Jakarta, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Veronica Tan.

Selain itu, H. Ghozi Zulazmi, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, turut menerima aspirasi warga. Mereka menilai ancaman pengosongan unit rusun telah meresahkan dan mengancam hak-hak dasar, termasuk hak anak atas pendidikan dan tempat tinggal yang layak.

Salah satu penghuni, sebut saja EN (43), mengaku keberatan dengan kondisi tersebut. Sejak menempati unit pada 2013, ia berusaha memenuhi kewajiban sewa. Namun, sejak sistem pembayaran beralih ke Bank Jakarta melalui mekanisme auto debet, masalah mulai muncul.

EN menuturkan, ketika sistem bank error pada 2014, ia tetap rutin menabung sesuai aturan. Namun, saat sistem kembali normal, tabungan yang sudah dipotong tetap dianggap sebagai tunggakan. Akibatnya, penghuni dikenakan denda yang terus menumpuk.

“Sejak awal saya membayar sesuai ketentuan. Tapi sekarang malah muncul tagihan denda dan ancaman pengusiran. Kami bingung harus mengadu ke mana,” ujarnya.

Akumulasi denda membuat tagihan EN membengkak hingga puluhan juta rupiah, meski ia sempat mencicil beberapa kali. Dengan penghasilan suami hanya Rp3 juta sebagai sopir dan lima anak yang masih sekolah, syarat pelunasan yang ditetapkan pengelola sulit dipenuhi.

Pada 22 September 2025, EN bahkan menerima surat resmi pengosongan unit. Ia khawatir anak-anaknya kehilangan tempat tinggal tetap dan terganggu pendidikannya.

Kasus EN ternyata bukan satu-satunya. Sedikitnya 15 penghuni lain mengalami hal serupa, terjebak dalam tunggakan dan denda akibat error sistem perbankan, bukan karena kelalaian mereka.

KPRRP menilai persoalan ini bukan hanya masalah individu, tetapi cerminan lemahnya tata kelola perumahan rakyat. Mereka berharap KPAI, DPRD DKI, hingga Kementerian PPPA dapat mendorong solusi yang adil dan melindungi hak warga rusun, terutama anak-anak yang terancam kehilangan rumah.

“Rusunawa seharusnya menjadi solusi bagi warga berpenghasilan rendah, bukan menjerat mereka dengan denda yang lahir dari kesalahan sistem,” tegas perwakilan KPRRP. (hds)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dorong Pelayanan Prima, Benyamin Tegaskan Integritas ASN

21 April 2026 - 16:33 WIB

Gempa M5,9 Guncang Nias Utara, Warga Gunungsitoli Terbangun, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

20 April 2026 - 13:10 WIB

FPRMI Gelar Open Golf Tournament 2026, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan di Momentum HPN

18 April 2026 - 20:39 WIB

Polres Nias Terbitkan SP2HP, Dugaan Pungli di SMKN 1 Idanogawo Mulai Diusut

18 April 2026 - 20:33 WIB

Egi Hendrawan: Sekolah Gratis Andra Soni Investasi Putus Rantai Kemiskinan

18 April 2026 - 20:14 WIB

Pilar Terjun Langsung Tinjau Titik Banjir dan Longsor Akibat Hujan Ekstream

16 April 2026 - 12:13 WIB

Trending di Daerah