Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Hukum · 15 Nov 2024 12:33 WIB ·

Warning! Rekening Terindikasi Judol Langsung Diblokir


Warning! Rekening Terindikasi Judol Langsung Diblokir Perbesar

JAKARTA | RMN Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat terus memperkuat pengembangan regulasi yang responsif terhadap perkembangan teknologi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, stabil dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan situs CekRekening.id yang nantinya akan terhubung dengan anti scam center gagasan OJK. Rencananya dalam waktu dekat dilakukan launching anti scam center.

“Kita akan terhubung. Jadi antara CekRekening dan juga anti scam dari OJK kita akan open API nama teknologinya, jadi akan terhubung ke sistemnya,” ujar Meutya dalam konferensi pers, dikutip detikcom, Kamis (14/11).

Dengan penguatan kerja sama tersebut, semua rekening terpantau aktivitasnya, misalnya bila ada indikasi kejahatan termasuk pelaku atau pengguna judi online, rekening tersebut akan langsung diblokir.

“Kalau memang ini terpantau, mohon maaf kita akan block. Kita akan tegas. Kemkomdigi akan mengirimkan data-data itu. Ketua OJK sudah menyatakan kalau memang ini sudah jelas aktivitas keuangan ilegal, maka akan langsung diblock. Ini komitmen sekaligus literasi kami kepada masyarakat untuk tidak lagi, bagi yang mungkin sedang, pernah, tidak lagi bermain-main dengan judi online,” tegas Meutya.

Sejauh ini pemblokiran telah dilakukan terhadap 10.000 rekening bank yang dianggap terafiliasi dengan judi online. “Pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi khususnya Kemkomdigi dengan OJK dan perbankan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan dalam konteks ini pihaknya akan menerima informasi dari Kemkomdigi untuk kemudian menghubungi bank rekening terkait agar dilakukan pemblokiran.

“Informasi yang diterima dari Kementerian Komdigi, kemudian pada gilirannya kami menghubungi bank-bank tempat rekening ini berada untuk melakukan blokir pembekuan dari transaksi itu, itu langkah yang pertama,” jelas Mahendra.

Dalam perkembangannya, Mahendra menyebut pihaknya meminta kepada perbankan untuk melakukan pendalaman terhadap rekening dan pemilik rekening terkait yang diblokir agar dilakukan penilaian (assessment) secara menyeluruh.

“Sehingga pada akhirnya jumlah rekening yang diblokir lebih banyak daripada jumlah semula yang 10.000 itu. Jadi itu adalah jumlah awal, dalam perkembangannya bank dituntut untuk juga melakukan pendalaman sehingga betul-betul bisa menjaga dari semua transaksi dan rekening yang terkait dengan nama-nama itu untuk juga dilakukan pembekuan,” ucap Mahendra. (jr)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Masih Penuhi Petunjuk P19 Dari Kejati DKI Terkait Kasus Firli Bahuri

21 Maret 2025 - 14:46 WIB

Polisi Buru 2 Oknum LSM, Buntut Tusuk Satpam SMKN 9 Kab. Tangerang

21 Maret 2025 - 11:04 WIB

Habiburokhman Dorong Hukuman Mati bagi Oknum TNI Penembak Polisi di Way Kanan

21 Maret 2025 - 10:22 WIB

Mengurangi Takaran MinyaKita, 106 Pelaku Usaha Kena Sanksi

20 Maret 2025 - 11:35 WIB

Bareskrim Bongkar Kasus Penipuan Trading, Kerugian Korban Rp105 M

20 Maret 2025 - 10:56 WIB

Habib Syarief Sepakat Hukum Pidana Masuk dalam RUU Koperasi

20 Maret 2025 - 10:43 WIB

Trending di Hukum