JAKARTA | Harian Merdeka
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Jamaludin Taipabu memberanikan diri berenang sampai Singapura untuk mencari kerja, tapi akhirnya di penjara.
Peristiwa itu berawal saat Jamal menaiki speedboat dari Batam. Di tengah perjalanan, ia terjun ke laut dan berenang hingga ke Singapura pada September tahun lalu. Kemudian, dirinya tinggal di sana selama kurang lebih 11 bulan.
Pada bulan Agustus, pihak berwenang Singapura menangkap Jamal. Ia dijatuhi hukuman enam pekan penjara dan tiga cambuk pada 16 September karena memasuki negara tersebut tanpa izin.
Di persidangan, Jamal mengaku bersalah. Ia juga menyampaikan masuk Singapura secara ilegal hanya untuk mencari uang. karena kesulitan menafkahi keluarganya dengan hasil upah/gaji di Indonesia.
Jamal menceritakan, cara dirinya ke Singapura lalu bertemu dengan seseorang bernama “Azwar” dalam dokumen pengadilan. Dia bertemu Azwar pada September tahun lalu sekitar pukul 23.00 di Batam.
Dia naik speedboat yang dikapteni Azwar dan berjongkok selama sekitar satu setengah jam menuju Singapura. Kemudian, Azwar memberi tahu Jamal bahwa mereka berada di perairan Singapura dan menyuruhnya melompat ke laut.
Jamaludin pun melakukan dan berenang menuju Singapura menggunakan alat pengapung rakitan. Ia mencapai garis pantai yang tak diketahui sekitar satu jam kemudian dan memasuki Singapura tanpa terdeteksi.
Di Singapura, Jamal bekerja serabutan dan menjual rokok selundupan untuk mencari nafkah. Ia ditangkap pada 12 Agustus tahun ini di sekitar Sungei Kadut, sekitar distrik Woodlands.
Ketika ditangkap petugas dari Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA), dia tak bisa menunjukkan dokumen resmi.
Menanggapi kasus ini, ICA menyatakan bakal mengambil sikap tegas terhadap individu yang memasuki Singapura secara ilegal. “Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Imigrasi, setiap orang yang memasuki Singapura tanpa memiliki izin masuk yang sah yang diberikan kepadanya akan dikenai pelanggaran,” demikian menurut ICA, demikian dikutip Channel NewsAsia.
Seseorang yang terbukti bersalah karena pelanggaran serupater bisa menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan. Pelanggar laki-laki bisa dikenai hukuman minimal tiga kali cambukan, sedangkan pelanggar perempuan dapat dikenakan denda hingga S$6.000. (jr)







