Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Pemerintahan · 15 Nov 2024 11:21 WIB ·

10 Pegawai Komdigi Dipecat


10 Pegawai Komdigi Dipecat Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memecat 10 pegawainya yang terlibat dalam kasus mafia akses judi online (judol).

“10 sudah diberhentikan,” ujar Meutya di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, dikutip detikcom, Kamis (14/11).

Ia melanjutkan, kasus tersebut masih terus ditangani Polda Metro Jaya. Karena penanganan kasus ini menjadi kewenangan polisi.

“(10 pegawai Komdigi) sudah diberhentikan. Kalau kasus hukum bukan di kami, dari kami itu,” katanya.

Meutya mengatakan dirinya sudah melakukan evaluasi internal di Komdigi. Sejumlah SOP di Komdigi saat sedang dikaji ulang.

“Semua SOP-nya lagi kita audit lagi. Yang lama saya nggak komentar dan enggak paham juga, tapi kita lagi audit lagi,” jelas Meutya.

Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan penyidikan kasus mafia akses judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Total saat ini sudah 18 orang tersangka ditangkap di kasus tersebut.

“Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Dari 18 orang tersangka itu, Ade Ary merincikan 10 orang adalah pegawai Komdigi dan 8 lainnya adalah warga yang bukan pegawai Komdigi. Para tersangka ini diduga membuka akses blokir situs judi online. Situs yang blokirnya dibuka kemudian menyetorkan uang ke para tersangka.

2 tersangka baru

Polisi kembali menangkap dua tersangka baru dalam kasus ini. Kedua tersangka ini masing-masing berinisial MN dan DM.

Tersangka MN masuk salah satu daftar pencarian orang (DPO) hasil dari pengembangan 15 tersangka sebelumnya. Sementara DM, merupakan hasil pengembangan dari tersangka MN.

Kedua tersangka ini ditangkap di luar negeri pada Sabtu (9/11). Kendati demikian, polisi belum membeberkan soal lokasi penangkapan para tersangka.

Keduanya juga telah tiba di Jakarta pada Minggu (10/11) kemarin dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.

Polisi membeberkan sosok MN memiliki peran sebagai penghubung antara pihak bandar dengan para tersangka lainnya.

“Adapun peran daripada MN adalah sebagai penghubung antara bandar judi dengan para pelaku ataupun tersangka yang lainnya atau tersangka yang sementara sudah kita tahan,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Minggu.

Selain itu, Wira menyebut MN juga berperan menyetorkan uang serta list website yang perlu ‘dijaga’ agar tidak terkena pemblokiran.

“Peran daripada MN ini adalah yang menyetorkan uang dan menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir,” ujarnya.

Sedangkan untuk tersangka DM, memiliki peran membantu aksi kejahatan yang dilakukan MN. Termasuk menampung uang hasil kejahatan. (jr)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Demer Dukung Diversifikasi Energi Percepat Transisi CNG sebagai Alternatif LPG 3 Kg

3 Juli 2026 - 16:21 WIB

Pemda Banten “Gandeng” KPK Dalam Pengawasan Pengadaan Bar- Jas.

25 Juni 2026 - 10:02 WIB

Ketua DPRD Serang Evaluasi Kinerja OPD Terkait Sengkarut TPT dan SiLPA Rp125 Miliar

21 Juni 2026 - 21:51 WIB

Pemkot Bontang dan Pupuk Kaltim Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Pekerja Konstruksi

18 Juni 2026 - 10:02 WIB

Amankan Aset Umat, Menteri ATR Bagikan 243 Sertipikat Wakaf Di Jateng

17 Juni 2026 - 15:45 WIB

Bahlil Tegaskan Harga BBM dan LPG Subsidi Tak Bakal Naik Tahun Ini

17 Juni 2026 - 14:20 WIB

Trending di Pemerintahan