JAKARTA | Harian Merdeka
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memecat 10 pegawainya yang terlibat dalam kasus mafia akses judi online (judol).
“10 sudah diberhentikan,” ujar Meutya di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, dikutip detikcom, Kamis (14/11).
Ia melanjutkan, kasus tersebut masih terus ditangani Polda Metro Jaya. Karena penanganan kasus ini menjadi kewenangan polisi.
“(10 pegawai Komdigi) sudah diberhentikan. Kalau kasus hukum bukan di kami, dari kami itu,” katanya.
Meutya mengatakan dirinya sudah melakukan evaluasi internal di Komdigi. Sejumlah SOP di Komdigi saat sedang dikaji ulang.
“Semua SOP-nya lagi kita audit lagi. Yang lama saya nggak komentar dan enggak paham juga, tapi kita lagi audit lagi,” jelas Meutya.
Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan penyidikan kasus mafia akses judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Total saat ini sudah 18 orang tersangka ditangkap di kasus tersebut.
“Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Dari 18 orang tersangka itu, Ade Ary merincikan 10 orang adalah pegawai Komdigi dan 8 lainnya adalah warga yang bukan pegawai Komdigi. Para tersangka ini diduga membuka akses blokir situs judi online. Situs yang blokirnya dibuka kemudian menyetorkan uang ke para tersangka.
2 tersangka baru
Polisi kembali menangkap dua tersangka baru dalam kasus ini. Kedua tersangka ini masing-masing berinisial MN dan DM.
Tersangka MN masuk salah satu daftar pencarian orang (DPO) hasil dari pengembangan 15 tersangka sebelumnya. Sementara DM, merupakan hasil pengembangan dari tersangka MN.
Kedua tersangka ini ditangkap di luar negeri pada Sabtu (9/11). Kendati demikian, polisi belum membeberkan soal lokasi penangkapan para tersangka.
Keduanya juga telah tiba di Jakarta pada Minggu (10/11) kemarin dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.
Polisi membeberkan sosok MN memiliki peran sebagai penghubung antara pihak bandar dengan para tersangka lainnya.
“Adapun peran daripada MN adalah sebagai penghubung antara bandar judi dengan para pelaku ataupun tersangka yang lainnya atau tersangka yang sementara sudah kita tahan,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Minggu.
Selain itu, Wira menyebut MN juga berperan menyetorkan uang serta list website yang perlu ‘dijaga’ agar tidak terkena pemblokiran.
“Peran daripada MN ini adalah yang menyetorkan uang dan menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir,” ujarnya.
Sedangkan untuk tersangka DM, memiliki peran membantu aksi kejahatan yang dilakukan MN. Termasuk menampung uang hasil kejahatan. (jr)