Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Pemerintahan · 30 Des 2024 15:19 WIB ·

100 Hari Penuh Kontroversi


100 Hari Penuh Kontroversi Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memasuki usia ke 100 hari, tepatnya akhir Januari 2025. Namun, sejumlah langkahnya banyak menuai kontroversi. Mulai cawe-cawe Pilkada serentak hingga susunan kabinet jumbo.

Di ketahui, pelantikan Prabowo sebagai presiden berdekatan dengan momen Pilkada serentak 2024. Posisinya yang menjabat ketua umum Partai Gerindra membuatnya tak lepas dari berbagai konstelasi politik.

Calon gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil pernah mengunggah foto makan bareng dengan Presiden Prabowo di sebuah rumah makan di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).

Kemudian, Prabowo pernah bertemu dengan paslon Gubernur-Wakil Gubernur Bali Made Muliawan Arya alias De Gadjah dan Putu Agus Suradnyana, Minggu (3/11). Ia menyampaikan harapan pasangan itu memenangkan Pilgub Bali 2024.

Momen lainnya adalah video dukungan Prabowo untuk Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten. Melalui akun media sosial @luthfiyasinofficial, Sabtu (9/11), Prabowo mengajak warga Banten memilih pasangan tersebut.

Prabowo juga cawe-cawe menjelang hari pemungutan suara Pilgub DKI Jakarta. Dia menulis surat agar masyarakat Jakarta memilih Ridwan Kamil dan Suswono.

Campur tangan Prabowo di pilkada menuai kritik. Pengamat politik Universitas Andalas Asrinaldi menilai Prabowo seharusnya tidak melakukan hal itu karena sudah berstatus presiden. Ia khawatir dukungan Prabowo mempengaruhi netralitas aparat negara.

“Itu akan berdampak secara psikologis kepada aparatur negara yang ada di bawah itu. Paling tidak ada fasilitasilah, kemudahan-kemudahan yang mereka dapatkan dalam konteks kampanye,” ucap Asrinaldi dikutip cnnindonesia com,  Senin (11/11).

Hasilnya, calon Gubernur Banten dan Jawa Tengah yang mendapat dukungan Prabowo, berhasil memenangkan pilkada. Sementara itu, paslon yang didukung Prabowo di Jakarta dan Bali kalah.

Istana membantah Prabowo melanggar aturan hukum terkait dukungan tersebut. Mereka menilai Prabowo berhak melakukan itu karena berstatus sebagai ketua umum partai.

“Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi lewat keterangan tertulis.

Kontroversial jelang 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo juga terlihat dari pembentukan kabinet jumbo. Ada 48 menteri, lima kepala lembaga, dan 56 wakil menteri di Kabinet Merah Putih.

Prabowo juga menunjuk sejumlah tokoh sebagai penasihat khusus, urusan khusus, dan staf khusus presiden. Ada tujuh orang penasihat khusus, tujuh orang utusan khusus, dan satu orang staf khusus yang dilantik, Selasa (22/10).

Ekonom Senior Indef Fadhil Hasan menilai kabinet gemuk akan memperlambat kerja pemerintahan. Karena itu tak sesuai visi Prabowo yang ingin cepat membangun Indonesia.

Fadhil juga menyoroti sulitnya berkoordinasi diantaranya kebanyakan kementerian, Ia berpendapat ego sektoral akan muncul di tengah kabinet.

“Jadi yang tidak terbayangkan itu bagaimana Pak Prabowo mengorkestrasi gerak dari kabinet yang super gemuk. By default, orang gemuk itu pasti lamban, tidak bisa lari. Kalau lari pun terseok-seok, dikalahkan yang lebih ramping. Jadi, size itu matters dalam hal efisiensi,” ucap Fadhil dalam acara diskusi publik Indef pada Selasa (22/10).

Setelah pembentukan kabinet jumbo, timbul kontroversi lainnya yakni anak buah Prabowo ramai-ramai menambah anggaran. Misalnya, Menteri HAM Natalius Pigai yang mengajukan tambahan anggaran Rp20 triliun.

Baru beberapa hari belakangan ini, pembantu Presiden Prabowo juga bikin heboh. Utusan khusus presiden bidang kerukunan beragama dan pembinaan sarana keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman mengolok-olok pedagang es teh saat dirinya berdakwah.

Berbagai petisi digalang agar Prabowo mencopot Miftah dari jabatannya. Selain itu, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno meminta Prabowo mengevaluasi para pembantunya.

“Saya kira Prabowo harus mengevaluasi serius orang-orang sekitarnya yang suka blunder dan menodai kecemerlangan citra Prabowo sebagai presiden. Jangan sampai nila setitik rusak susu sebelanga,” ucapnya.

Miftah menyatakan pengunduran diri setelah dihujani kritik. Prabowo menghargai pengunduran diri itu dan menyebut Miftah ksatria.

Di luar langkah kontroversial tersebut, persoalan HAM masih membayangi Prabowo sejak sebelum dilantik. Dugaan keterlibatannya dalam kasus pelanggaran HAM Tahun 1998, terus membuntuti karier politiknya sejak Pemilu 2009.

Setelah dilantik menjadi presiden, keberpihakannya pada penuntasan kasus HAM berat langsung menjadi sorotan. Tidak lain dan tidak bukan karena pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Yusril mengatakan Indonesia tidak punya kasus pelanggaran HAM berat beberapa dekade terakhir. Bahkan, ia menyebut kasus 1998 bukan pelanggaran HAM berat. “Dalam beberapa dekade terakhir ini hampir bisa dikatakan tidak ada kasus-kasus pelanggaran HAM berat,” ungkap Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta.

Saat ditanya apakah peristiwa 98 termasuk pelanggaran HAM berat, Yusril menjawab, “Enggak.”

Pernyataan itu menimbulkan kritik keras dari aktivis HAM. Amnesty International Indonesia menyebut pernyataan itu bukan hanya tak akurat, tetapi juga menunjukkan sikap nirempati pada korban yang mengalami peristiwa maupun yang bertahun-tahun mendesak negara agar menegakaan hukum.

“Ini sinyal buruk pemerintahan baru yang mengaburkan tanggung jawab negara terutama pemerintah dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu,” kata Amnesty International Indonesia dalam pernyataan tertulis.

Keesokan harinya, Yusril mengklarifikasi pernyataannya itu. Dia menegaskan komitmen pemerintah menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.(jr)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wakil Ketua DPRD: Tingkatkan Program  Kemudahan untuk Pelaku Usaha

17 Maret 2025 - 13:01 WIB

DPRD Kota Tangerang Gelar Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025-2030

24 Februari 2025 - 13:47 WIB

Kementerian LH Segel KEK Lido

7 Februari 2025 - 17:27 WIB

HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis

7 Februari 2025 - 16:56 WIB

Ada Kejanggalan Seleksi PPPK di Kota Tangerang, DPRD Akan Lapor ke KemenPANRB

13 Januari 2025 - 16:22 WIB

Menuai Kritik Kenaikan PPN 12% Presiden Prabowo: Biasalah

30 Desember 2024 - 15:56 WIB

Trending di Pemerintahan