Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Ekbis · 12 Des 2025 14:42 WIB ·

103.613 Debitur Terdampak Bencana di Aceh & Sumatera


103.613 Debitur Terdampak Bencana di Aceh & Sumatera Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap jumlah debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat sebanyak 103.613 debitur.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, jumlah itu berpotensi akan mengalami kenaikan.

“Sebetulnya ini masih ada potensi untuk bertambah ke depan. Jumlahnya sementara berdasarkan assessment OJK terdapat 103.613 debitur yang terdampak langsung (bencana banjir di Sumatera),” tuturnya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, secara virtual, Kamis (11/12).

Pihaknya memastikan debitur yang terdampak langsung bencana di tiga provinsi tersebut akan mendapatkan perlakuan khusus untuk meringankan kreditnya. “Kita sudah mengeluarkan POJK 19 tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana,” jelasnya.

Terdapat tiga perlakuan khusus untuk debitur yang terdampak bencana. Pertama, penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar.

Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit yang direstrukturisasi. Keringanan ini dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.

Ketiga, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru atau tidak menerapkan one obligor. Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025. (Con)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Produksi Solid Kuartal I 2026, PKT Catat Capaian 2,14 Juta Ton

29 April 2026 - 16:50 WIB

Forum Pemred Multimedia dan MitMe.id Jalin Kerjasama Strategis Monetisasi dan Penguatan Brand Media Nasional dan Daerah

28 April 2026 - 13:22 WIB

Pemerintah Genjot Digitalisasi Koperasi Desa

27 April 2026 - 13:33 WIB

Lurah Dedi : Koperasi Merah Putih Jurangmangun Barat Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

24 April 2026 - 13:42 WIB

DJP Gencar Kejar Pajak di Sektor Digital, Jam Tangan hingga Rumah Mewah

21 April 2026 - 17:11 WIB

Bahlil Tegaskan Harga LPG 3 Kg Tetap Stabil

21 April 2026 - 16:39 WIB

Trending di Ekbis