Menu

Mode Gelap
Masjid Jami Al Ikhlas: Masjid Ramah Jamaah dengan Layanan Mewah Gunawan Sadbor Jadi Duta Anti Judol Semangat Kepahlawanan Melawan Kemiskinan dan Kebodohan Sinergi OPD Guna Optimalisasi Layanan Darurat 112 Uji Nyali di Jalur Off Road Tatamba Guci Jeep Adventure

Daerah · 25 Des 2023 21:02 WIB ·

760 Narapidana di Jakarta Terima Remisi Hari Raya Natal 2023


760 Narapidana di Jakarta Terima Remisi Hari Raya Natal 2023 Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) DKI Jakarta memberikan remisi khusus atau pengurangan masa pidana
Hari Raya Natal Tahun 2023 kepada 760 narapidana di Jakarta.

760 narapidana tersebut terdiri atas
Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) sebanyak 743 orang narapidana. Selebihnya, Remisi Khusus II (langsung bebas) sebanyak 17 orang.

Pemberian remisi bertepatan perayaan Natal Tahun 2023 yang dilakukan serentak di tiga tempat sekaligus yakni, di Lapas Kelas I Cipinang yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun. Sedangkan di Lapas Kelas IIA Salemba dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Tonny Nainggolan), dan di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida.

Ibnu Chuldun saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI
menyampaikan bahwa Natal dan Tahun 2023 ini menjadi tonggak penting untuk memperdalam makna Natal, menggugah hati untuk hidup dalam damai sejahtera.

Selain itu, Rasa syukur dalam memperingati Hari Raya Natal ini tidak terkecuali bagi para narapidana, Pemerintah memberikan apresiasi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan
disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, Undang-Undang Pemasyarakatan memandatkan bahwa pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas.

Hal ini sesuai dengan way of life bangsa kita yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat martabat manusia.

“Dengan disahkannya Undang-Undang
Pemasyarakatan yang baru, kedepannya setiap orang akan diperlakukan sama, tidak ada
diskriminasi terhadap seluruh warga binaan pemasyarakatan. Ini harus menjadi motivasi Narapidana dan Anak Binaan untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku,
mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” ujar Ibnu Chuldun.

Lebih lanjut, Ibnu menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen dalam memegang teguh amanah dan harapan masyarakat guna melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan secara maksimal.

Komitmen ini menjadi pemacu semangat pengabdian terbaik dalam menjaga keberagaman,
persatuan kesatuan bangsa Indonesia serta mendukung seluruh kebijakan Pemerintah untuk mewujudkan Indonesia maju menuju visi Indonesia Emas 2045.

“Saya menyampaikan Selamat merayakan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024. Jadilah insan
dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara,” pungkas Ibnu

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Masjid Jami Al Ikhlas: Masjid Ramah Jamaah dengan Layanan Mewah

12 November 2024 - 19:48 WIB

Polres Tegal Intensifkan Pemeriksaan Mendadak untuk Cegah Judi Online di Kalangan Anggota

12 November 2024 - 14:18 WIB

Uji Nyali di Jalur Off Road Tatamba Guci Jeep Adventure

11 November 2024 - 21:40 WIB

Soal Dana Kampanye, Airin-Ade Tertinggi

5 November 2024 - 12:34 WIB

Sopir Truk Ugal-ugalan Terancam 10 Tahun Penjara

4 November 2024 - 14:16 WIB

Masuk Musim Hujan, Pemkot Bogor Periksa Pohon

4 November 2024 - 14:13 WIB

Trending di Daerah