Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 9 Jul 2026 14:17 WIB ·

Pemkab Bogor Tertibkan 103 Bangunan Liar di Ciseeng, 92 Dibongkar Mandiri


Pemkab Bogor Tertibkan 103 Bangunan Liar di Ciseeng, 92 Dibongkar Mandiri Perbesar

Bogor | Harian Merdeka

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menyebut sebanyak 92 unit bangunan liar di Kecamatan Ciseeng dibongkar secara mandiri oleh warga pemiliknya setelah dilakukan pendekatan persuasif sebelum penertiban.

Camat Ciseeng Subhi usai penertiban, di Bogor, Rabu, mengatakan pemerintah daerah setempat mengedepankan pendekatan persuasif sebelum pelaksanaan penertiban dengan memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar bangunannya sendiri.

“Alhamdulillah, sebagian besar masyarakat menunjukkan sikap kooperatif, sehingga sebanyak 92 bangunan dibongkar sendiri oleh pemiliknya,” kata Subhi.

Penertiban dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Pemerintah Kecamatan Ciseeng terhadap 103 bangunan tanpa izin dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran irigasi serta ruang milik jalan.

Berdasarkan pendataan, terdapat 103 bangunan tanpa izin di lokasi penertiban yang terdiri atas 28 bangunan di Jalan Mad Nur, enam bangunan di Jalan Ciseeng-Cogreg, dan 69 bangunan di Jalan Hj. Usa hingga Jalan H. Miing.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 92 bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah menerima surat pemberitahuan dari pemerintah daerah. Sementara itu, 11 bangunan lainnya dibongkar petugas secara manual dengan dukungan alat berat.

Menurut Subhi, penertiban bangunan liar tersebut bertujuan mengembalikan fungsi saluran irigasi dan ruang jalan agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya demi kepentingan masyarakat.

“Penataan ini bukan semata-mata pembongkaran bangunan, tetapi merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjaga ketertiban umum, mengembalikan fungsi fasilitas publik, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman,” ujarnya. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wakil Ketua KATAR Kecamatan Benda Mendesak Kaunang “Tinjau Alun-alun”

9 Juli 2026 - 14:25 WIB

PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK. TANGERANG MILL SALURKAN BANTUAN 35.000 MASKER UNTUK PENANGANAN KEBAKARAN TPA JATIWARINGIN

8 Juli 2026 - 12:59 WIB

Kapolda Banten Pastikan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Berjalan Optimal

7 Juli 2026 - 16:22 WIB

Aktivis Desak Wali Kota Tangerang, “Copot” Jabatan Pelaku Maladministrasi Struk BBM Perjalanan Dinas.

6 Juli 2026 - 15:02 WIB

Andra Soni Tinjau Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang.

3 Juli 2026 - 14:34 WIB

Bhayangkara Ke-80, Gubernur : Apresiasi Sinergi Pemprov Banten dan Polda.

2 Juli 2026 - 10:29 WIB

Trending di Daerah