Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Bisnis · 23 Okt 2024 15:40 WIB ·

Pengumuman UMP 2025 Dilakukan Bulan Depan


Pengumuman UMP 2025 Dilakukan Bulan Depan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pengumuman Upah Minimum Provinsi 2025 akan diumumkan bulan depan, tepatnya 24 November 2024. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan menyebut belum bisa mengatakan apakah akan ada keputusan naik atau tidaknya UMP.

“UMP kan tanggal 21 paling lambat ditetapkan November. Sekarang baru Oktober,” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, dikutip detikcom, Selasa (22/10).

Ia menyebut, ada usulan dari Dewan Pengupahan Nasional untuk menaikkan terkait rumus perhitungan dari UMP itu dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Sesuai PP 51 (alpha) sampai 0,3. Dewan pengupahan nasional sudah bersidang ada usulan ke pemerintah 0,35,” terangnya.

Namun, diakuinya memang ada perbedaaan antara keinginan dari pengusaha dan pekerja. Dirinya meyakini akan ada titik terang dari kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Menaker yang baru. “Beda mau pengusaha dan maunya pekerja, tetapi insyaallah dari Pak Menteri,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan berbagai serikat pekerja lainnya akan menggelar aksi besar-besaran pada tanggal 24 Oktober 2024.

Aksi ini diikuti tidak kurang dari tiga ribu buruh dari wilayah Jabodetabek membawa dua tuntutan utama, pertama, naikkan upah minimum tahun 2025 minimal 8-10%, dan kedua, cabut UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.

“Kami mendesak pemerintah untuk segera menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10%. Kenaikan ini sangat wajar, mengingat selama lima tahun terakhir buruh hampir tidak mengalami kenaikan upah yang berarti. Pada dua tahun terakhir, buruh hanya mendapatkan kenaikan upah sebesar 1,58%, yang bahkan lebih rendah dari inflasi 2,8%. Ini artinya buruh mengalami kerugian hingga 1,3% setiap bulan,” jelas Said Iqbal, Presiden KSPI dan Partai Buruh. (jr)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tangerang Selatan Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Personel Polri yang Gugur dalam Tugas

24 Juni 2026 - 10:40 WIB

Rumah Tani: Sukseskan Makan Bergizi Gratis lewat Penyerapan Hasil Panen Desa

24 Juni 2026 - 10:27 WIB

Amanat Kapolri di Rakernas KSPI: Dorong Penyelesaian Kasus Buruh yang Humanis

23 Juni 2026 - 15:47 WIB

Resmikan Jalan Inpres di Sampang, Presiden Prabowo Janji Naikkan Dana Pembangunan Desa

23 Juni 2026 - 15:39 WIB

Kemendag Jembatani Pelaku Usaha Indonesia dengan Buyer dari Lima Negara, Buka Peluang Ekspor ke Pasar Nontradisional

23 Juni 2026 - 13:28 WIB

Cak Imin: Hanya Muhaimin yang Berani Jujur Bilang PBNU Periode Ini Paling Mundur

23 Juni 2026 - 09:53 WIB

Trending di Nasional