Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 31 Okt 2024 10:38 WIB ·

Baru Dilantik, Wakil Ketua DPRD Bekasi Ditahan


Baru Dilantik, Wakil Ketua DPRD Bekasi Ditahan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Baru saja dilantik sebagai wakil rakyat, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SL ditahan karena diduga  menerima suap terkait pengurusan proyek. Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi tersebut ditahan di LP Pasirtanjung.

Tersangka SL diduga menerima gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik inisial RS. RS sebelumnya telah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati, dikutip detikcom, Rabu (30/10).

Ia mengatakan, penetapan tersangka SL didasari bukti permulaan yang cukup, termasuk sejumlah dokumen. Jaksa juga menemukan bukti lain yakni satu unit mobil bermerek Mitsubishi Pajero warna putih dan satu unit mobil jenis sedan BMW.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Jaksa penyidik menahan tersangka SL selama 20 hari ke depan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pasirtanjung, Cikarang Pusat.

Sebelumnya, SL menjalani pemeriksaan pada Selasa (29/10) kemarin. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa menambahkan, SL awalnya datang ke Kejaksaan untuk memenuhi panggilan.

SL diperiksa selama tiga jam lebih dan dicecar 20 pertanyaan. Jaksa lalu memutuskan meningkatkan status SL dari saksi menjadi tersangka, SL juga langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan kemarin pada pukul 18.00 WIB.

Jaksa mengungkap peran SL adalah menerima suap kendaraan roda empat terkait pengurusan 26 proyek. Adapun nilai proyek tersebut beragam dari mulai Rp 200 hingga Rp 300 juta per proyek.

“RS menerima proyek dari SL dengan nilai bervariasi, sekitar Rp200-300 juta per proyek. Total ada 26 proyek. Tersangka mengaku dari yang bersangkutan RS untuk dapat mengerjakan proyek dengan imbalan diberikan kendaraan roda empat,” katanya.

SL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a.

Kemudian atau kelima Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Tersangka diancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya,” kata dia.

Konstruksi kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 7 Agustus 2023 yang ditindaklanjuti dengan telaah serta pengumpulan data dan keterangan oleh tim jaksa penyidik.

Penanganan kasus ini sempat tertunda akibat Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Instruksi Jaksa Agung itu dikeluarkan sebagai langkah antisipasi penggunaan penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu pada Pemilu 2024 sekaligus bentuk komitmen pelaksanaan Memorandum Jaksa Agung Nomor 127 tentang Upaya Meminimalisir Dampak Penegakan Hukum terhadap Pelaksanaan Pemilu.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menginterpretasikan Instruksi Jaksa Agung RI itu dengan merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 menyangkut tahapan terakhir penyelenggaraan pemilu pada 20 Oktober 2024. (jr)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal MBG, KPN Desak Kejagung Periksa Ketua Tim Zulhas Dan Cak Imin

6 Juni 2026 - 21:50 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:55 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:43 WIB

Kasus Korupsi BGN, BaraNusa: Periksa Nanik S. Deyang, Jangan Tebang Pilih!

5 Juni 2026 - 10:35 WIB

Adib Miftahul KPN: Imbas Korupsi BGN, SPPG di Banten Harus Diperiksa

5 Juni 2026 - 10:18 WIB

Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

5 Juni 2026 - 10:11 WIB

Trending di Hukum