TANGERANG | HARIAN MERDEKA
Ketua Umum Ksatria Muda, Asmudyanto menyebut, Realisasi belanja modal Jalan, Irigasi dan Jaringan (JIJ) tidak sesuai Spesifikasi Kontrak dan belum dikenakan denda keterlambatan.Namun Benyamin selaku Wali Kota Pemerintah Tangerang Selatan belum juga memberikan Sanksi kepada anak buahnya di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK
“Benyamin pada Periode ke duanya ini sebagai Wali Kota belum sepenuhnya tegak lurus pada Sumpah Jabatannya yang harus menegakkan aturan, Kendati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tangsel tahun 2025. Nomor : 26.A/B/LHP/DJPKN -V.SRG/PPD.01/05 /2026 Tanggal 25 Mei 2026,”ujar
Asmudyanto pada Selasa 21 Juni 2026.
Dirinya mengulas lebih dalam bahwa Pemkot,Tangsel Tahun 2025 menyajikan anggaran Belanja Modal JIJ sebesar Rp648.193.793.243,43 dengan realisasi Rp617.811.696.963,00 (Audited) 95,31%. Realisasi digunakan untuk Belanja Modal JIJ di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) dan PRKPP Rp606.952.361.711,00.
“Pelaksanaan 33 paket pekerjaan pada Dinas SDABMBK dan Dinas PRKPP
dinyatakan telah selesai 100% telah diserahterimakan kepada PPK sesuai Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (BASTPP). Atas 33 paket pekerjaan tersebut sampai dengan 31 Desember 2025 telah dibayarkan 80,00% sampai dengan 100,00%, “paparnya.
Ia mengatakan, Pemeriksaan dokumen back-up data, as built drawing, dan pemeriksaan fisik serta pengujian kualitas jalan beton, jalan hotmix, jalan paving block
“Batu ujinya pada keterangan pihak UPTD Pengujian Bahan, Konstruksi Bangunan dan Informasi Konstruksi Dinas PUPR Provinsi Banten dan UPT Pengukuran dan Pengujian Bahan Konstruksi Dinas PUPR Kota Tangerang menunjukkan hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak Rp389.508.232,48.”ungkapnya
Ketidaksesuaian, Spesifikasi 33 paket pekerjaan, berupa kekurangan volume yang berasal dari kekurangan panjang, lebar, tebal jalan, serta ketidaktercapaian mutu beton kepadatan berat jenis aspal sesuai dengan kontrak.
“Selain kekurangan volume pekerjaan dan Pemeriksaan lebih lanjut terdapat keterlambatan penyelesaian pada lima paket pekerjaan yang belum dikenakan denda keterlambatan Rp85.358.880,98,
“Tegas di ucapkannya.
Walau demikian Asmudyanto berharap Wali Kota Tangsel segera menyikapi hal memberikan jawaban dan penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
“Harus Transparan dan azas perubahan kinerja kedepan dan Jika rekomendasi BPK tersebut tidak dijalankan, temuan dapat berimplikasi sanksi administratif bisa dilimpahkan kepada aparat penegak hukum (kepolisian atau kejaksaan) untuk diproses pidana jika terdapat indikasi kerugian negara,” pungkasnya.
Walau tidak banyak disampaikan Kepala Dinas SDABMBK Tangerang Selatan oleh Robby Cahyadi mengakui, temuan BPK tersebut sudah di selesaikan.
“Kalau temuan BPK sudah selesai ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai ketentuan,”ujar Robby Cahyadi lewat pesan singkat pada Selasa (21/7) (Rohman)







