Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 4 Nov 2024 14:16 WIB ·

Sopir Truk Ugal-ugalan Terancam 10 Tahun Penjara


Sopir Truk Ugal-ugalan Terancam 10 Tahun Penjara Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menetapkan sopir truk wing box tronton inisial JFB (24) yang ugal-ugalan dan menabrak sejumlah kendaraan di Tangerang,  sebagai tersangka.

“Tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp20 juta,” tutur Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho lewat keterangan di Jakarta, dikutip antaranews, Minggu.

Ia menjelaskan, JFN (24) ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Sabtu (2/11). Pihaknya telah mengevakuasi korban ke sejumlah rumah sakit diantaranya,  RS EMC, RS Sari Asih Cipondoh, RSUD Kota Tangerang termasuk membawa sopir ke RSUD Kabupaten Tangerang akibat diamuk massa.

Selain itu, petugas juga melakukan pendataan korban dan barang bukti, melakukan olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Melalui gelar perkara, JFN (24 tahun) sopir truk wing box telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka,” kata dia

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine dari sopir truk berinisial JFN dinyatakan positif mengandung narkoba, jenis methampetamin.

“Hasil pemeriksaan laboratorium positif narkoba sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh narkoba,” kata dia.

Ia menjelaskan kronologi kejadian tersebut, diawali truk yang dikendarai tersangka JFN datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh menabrak bemper belakang mobil Ertiga yang sedang berhenti di traffic light (TL) arah Kodim, pada Kamis (31/10).

Lantaran sopir panik dan dalam pengaruh narkoba, tersangka melarikan diri ke arah Cipondoh dan dikejar sejumlah warga sampai ke jalan KH. Hasyim Ashari dan mobil truk ini kembali menabrak pengendara sepeda motor.

Lalu kabur ke arah Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya dan kembali ke Jalan KH Hasyim Ashari, terakhir dapat dihentikan di bundaran Tugu Adipura Jalan Veteran dan sopir JFN diamuk massa yang marah.

“Ada 10 mobil dan enam motor yang mengalami kerusakan akibat ditabrak maupun diserempet oleh truk ini. Tidak ada laporan korban meninggal dunia, adapun korban luka sebanyak enam orang terdiri dari empat wanita dan dua laki-laki,” tambahnya.

Polisi juga mengungkap sosok pengemudi truk berinisial JFN (24) yang berkendara ugal-ugalan berujung menabrak sejumlah pengendara di Cipondoh, Kota Tangerang. Profesi JFN ternyata bukan sopir asli, melainkan kernet.

“Iya, dia kernet,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho , Minggu (3/11).

Zain menyebut pihak kepolisian juga tidak mendapati SIM pada pria JFN. Polisi masih mendalami alasan pasti tersangka mengemudikan truk tersebut. “Saat ini belum ada SIM yang ditemukan. Kita masih melakukan pendalaman,” ujarnya. (jr)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dorong Pelayanan Prima, Benyamin Tegaskan Integritas ASN

21 April 2026 - 16:33 WIB

IRT Menang Lawan Pengembang Lavon SwanCity, Dana Ratusan Juta Dikembalikan

20 April 2026 - 13:27 WIB

Gempa M5,9 Guncang Nias Utara, Warga Gunungsitoli Terbangun, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

20 April 2026 - 13:10 WIB

FPRMI Gelar Open Golf Tournament 2026, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan di Momentum HPN

18 April 2026 - 20:39 WIB

Polres Nias Terbitkan SP2HP, Dugaan Pungli di SMKN 1 Idanogawo Mulai Diusut

18 April 2026 - 20:33 WIB

Egi Hendrawan: Sekolah Gratis Andra Soni Investasi Putus Rantai Kemiskinan

18 April 2026 - 20:14 WIB

Trending di Daerah