Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 19 Nov 2024 15:47 WIB ·

Baleg DPR Setuju Revisi UU tentang DKJ Naik Tahap Dua


Baleg DPR Setuju Revisi UU tentang DKJ Naik Tahap Dua Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Revisi Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk naik ke tahap dua untuk diambil keputusan dalam Rapat Paripurna.

Persetujuan itu diambil setelah delapan fraksi menyatakan setuju revisi UU DKJ

“Yang pertama dari hasil mini fraksi sudah kita setujui bersama sama dan kemudian diproses sesuai perundang undangan,” kata Ketua Baleg Bob Hasan saat memimpin Rapat Kerja, di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Fraksi-fraksi yang menyatakan setuju dilakukan revisi UU DKJ yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, PKB, PKS, PAN dan Partai Demokrat.

Mayoritas dari fraksi memiliki alasan yang sama terkait RUU DKJ yakni perlunya nomenklatur yang jelas serta dasar hukum yang kuat tentang nama provinsi DKJ.

Selain itu, para fraksi menilai perlunya nomenklatur yang jelas terkait nama pejabat gubernur, DPRD dan perangkat politik lain yang berada di wilayah DKJ.

Dengan adanya revisi tersebut, DKJ akan memiliki dasar hukum yang jelas yang diatur oleh undang-undang dalam mengelola tata pemerintahan tingkat provinsi.

Untuk diketahui, pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Dalam Negeri beserta Baleg telah membahas beberapa pasal yang direvisi dalam UU nomor 2 tahun 2024 tentang RUU DKJ.

Keempat pasal itu meliputi, pertama, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Kedua, Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Ketiga, Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Keempat, Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.(JR)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kemnaker Turun Tangan, Selidiki SPPG Langkat Terkait Kecelakaan Kerja yang Terabaikan

24 April 2026 - 14:12 WIB

Demer: Stabilitas Harga BBM Subsidi Kunci Jaga Daya Beli dan Tekan Inflasi

24 April 2026 - 11:45 WIB

BGN Pastikan Program MBG Tepat Sasaran Daerah Prioritas

24 April 2026 - 11:20 WIB

Arif Rahman: Pengesahan UU PPRT Hadiah Nyata Hari Kartini

23 April 2026 - 13:31 WIB

Kerjasama dengan BGN, Ditengah Isu Korupsi, Forsiber Ingatkan KPK Dijinakan

23 April 2026 - 13:27 WIB

Sistem Parkir Kemenaker Rusak, Maruli Kritik Tarif Mahal dan Struk Tulis Tangan

23 April 2026 - 12:24 WIB

Trending di Nasional