KAB TANGERANG | Harian Merdeka
Mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Soleh Afif, divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Serang. Afif terbukti korupsi pengadaan mobil operasional desa pada 2018, yang merugikan negara sebesar Rp 722 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soleh Afif dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nurhadi, Kamis (13/4/2023). Selain pidana badan, Afif juga dikenakan denda Rp 250 juta atau 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 15 juta atau 2 bulan penjara.
Empat mantan kepala desa yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Mansur, Dul Majid, Sutina, dan Syafrudin, masing-masing divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti, dengan jumlah berbeda-beda, mulai dari Rp 3,7 juta hingga Rp 28 juta.
Kelima terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula ketika Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan pengadaan mobil operasional desa. Namun, hanya empat desa yang tidak membayar sesuai ketentuan. Soleh Afif berperan sebagai makelar pengadaan, namun uang yang dibayarkan mantan kades tidak sampai ke dealer. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 722.981.575.(kmp/Fj)







