Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Politik · 22 Apr 2025 10:58 WIB ·

Pembahasan RUU Kepariwisataan Capai Titik Temu di DPR


Pembahasan RUU Kepariwisataan Capai Titik Temu di DPR Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka


Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan di Komisi VII DPR RI menunjukkan kemajuan signifikan setelah mencapai kesepakatan pada sejumlah poin strategis antara DPR dan pemerintah, khususnya Kementerian Pariwisata.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mengungkapkan bahwa kesepakatan tersebut mencakup tiga aspek utama, yakni ekosistem pariwisata, pendidikan, dan diplomasi budaya. “Ini kabar baik bagi masa depan pariwisata nasional. Fokus selanjutnya adalah penguatan aspek kelembagaan agar regulasi ini dapat diterapkan secara efektif dan berkelanjutan,” ujar Chusnunia dalam rapat internal Panja bersama perwakilan Kementerian Pariwisata di Jakarta.

Wakil Menteri Pariwisata, Ni Luh Puspa, dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa aspek pendidikan telah diakomodasi dalam Bab Pengembangan Sumber Daya Manusia. Penyusunan kurikulum akan tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menghindari tumpang tindih regulasi.

Meski istilah “diplomasi budaya” tidak disebut secara eksplisit dalam draf RUU, substansinya telah dimasukkan dalam strategi promosi pariwisata berbasis budaya, sejalan dengan Grand Strategy Diplomacy Soft Power Indonesia yang disusun Kementerian Luar Negeri.

Terkait ekosistem, Chusnunia menyebut seluruh substansi usulan DPR telah diterima, mulai dari penguatan industri pariwisata, pengelolaan destinasi, pemberdayaan masyarakat, pemanfaatan teknologi, hingga promosi budaya secara menyeluruh. “Ekosistem pariwisata dirancang dari hulu ke hilir agar inklusif dan berdaya saing,” jelasnya.

Untuk aspek kelembagaan, DPR dan pemerintah sepakat menghidupkan kembali bab khusus tentang lembaga kepariwisataan yang akan bersifat profesional dan independen. Lembaga tersebut akan dibentuk melalui peraturan presiden, dengan skema pendanaan berasal dari bantuan pemerintah, bukan hibah.

Chusnunia optimis RUU ini akan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mendorong transformasi sektor pariwisata Indonesia menuju arah yang lebih kuat, berakar pada budaya, dan mampu bersaing di level global. (tmn/Fj)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipimpin Sufmi Dasco, Paripurna DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK

4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Adaptasi dengan Perubahan Tatanan Global dan Evolusi Kecerdasan Buatan

4 Juni 2026 - 12:22 WIB

Tanggapi Penggeledahan Kantor BGN, Dasco: Kita Serahkan ke Penegak Hukum

3 Juni 2026 - 15:05 WIB

Kritik Istilah ‘Durhaka’ Wakil Bupati Serang, Pengamat: Pakai Aturan Hukum

3 Juni 2026 - 10:43 WIB

Marwan Jafar: Urus Domestik Dulu, Jangan Genit MBG ke Luar Negeri

2 Juni 2026 - 16:38 WIB

Firman Soebagyo Usul Lingkungan Pemda hingga Pusat Rutin Baca Pancasila

2 Juni 2026 - 12:02 WIB

Trending di Politik