Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Ekbis · 29 Apr 2025 12:02 WIB ·

Penambangan Pasir Ilegal di Cihara Merusak Ekosistem Laut


Penambangan Pasir Ilegal di Cihara Merusak Ekosistem Laut Perbesar

LEBAK | Harian Merdeka

Aktifitas penambangan pasir laut ilegal di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, semakin hari semakin meresahkan saja. Pasalnya, penambangan pasir laut ilegal tersebut dinilai sudah merusak ekosistem laut disekitar pantai Cihara, hal tersebut terlihat dari banyaknya lokasi pantai yang berlubang akibat penambangan, belum lagi berbagai terumbu karang mengalami kerusakan.

Dikatakan tokoh pemuda Lebak Selatan, Hasanudin, disekitar pantai Cihara, tepatnya di area Perhutani Cibobos terjadi eksploitasi tambang pasir kuarsa yang tidak memiliki serta aktifitasnya tidak mengindahkan dan menghiraukan keadaan sekitar dilingkungan, karena banyak ekosistem laut yang rusak, seperti terancamnya keberadaan terumbu karang dan area pantai yang rusak.

“Lingkungan disekitar pantai Cihara tepatnya yang berada dikawasan area Perhutani Cibobos menjadi rusak karena keberadaan aktifitas galian pasir laut. Setiap hari mereka melakukan penambangan, ironisnya mereka tidak memiliki izin pertambangan yang resmi,” kata Hasanudin, Senin (28/04/2025).

Menurut Hasanudin, penambangan galian C illegal di Kecamatan Cihara itu melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan begitu, sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku penambangan galian C ilegal adalah terjerat Pidana penjara paling lama 10 tahun, denda maksimal 10 miliar rupiah.

Ironisnya kata Hasanudin, meski aktifitas galian pasir laut tersebut sudah berlangsung sejak lama. Akan tetapi tidak ada tindakan dari Pemerintah Kabupaten Lebak, Pemerintah Provinsi Banten dan Perhutani, seakan akan lembaga pemerintah melakukan pembiaran terhadap keberadaan aktifitas penambangan pasir laut illegal itu.

“Penambang pasir laut illegal itu berpotensi terjerat pidana. Namun meski aktifitasnya sudah berlangsung lama, akan tetapi pemerintah terkesan tutup mata,” kata Hasanudin lagi.

Cecep Casmadi, seorang pengguna jalan ruas Malingping-Bayah merasa terganggu dengan keberadaan truk truk pengangkut pasir illegal disekitar Pantai Cihara. Hal tersebut dikarenakan sisa sisa material pasir basah yang berasal dari truk pengangkut pasir menyebabkan jalan raya menjadi licin karena material tersebut berceceran di ruas jalan Malingping-Bayah.

“Saya pernah terjatuh dari motor saat melintas dikawasan Pantai Cibobos. Hal itu disebabkan jalan menjadi licin, mengingat ceceran pasir basah yang turun ke jalan,” kata Cecep.

Sementara itu, Anna Wakhyudian, Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Lebak, mengaku akan segera mendatangi lokasi galian pasir laut tersebut. Kata kata, pihaknya akan memeriksa dokumen perizinan, namun begitu ia tetap akan berkoordinasi dengan DESDM Provinsi Banten. Karena kewenangan tambang saat ini berada di pihak Provinsi Banten.

“Kita akan turun kesana besok kang, kita akan melakukan pengecekan, namun kita juga tetap melakukan koordinasi dengan pihak Provinsi,” kata Anna. (Eem/TR)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Prestasi Gemilang, PERUMDAM TKR Raih TOP BUMD Awards.

16 April 2026 - 12:01 WIB

Cara Negara Memperkaya Oligarki Sawit Lewat Alokasi Volume Biodiesel B50

15 April 2026 - 13:02 WIB

Sertijab Pejabat Polres Nias, Kabag SDM Kini Dijabat AKP Sonahami Lase

15 April 2026 - 12:59 WIB

Pupuk Kaltim Sahkan PKB 2026–2028, Menaker Beri Apresiasi

15 April 2026 - 12:56 WIB

Kenaikan Harga Plastik Bikin Pedagang Kecil Menjerit

13 April 2026 - 13:40 WIB

Kementerian ESDM : Pengembangan Blok Masela untuk Melindungi Kedaulatan Ekonomi Indonesia

13 April 2026 - 13:10 WIB

Trending di Ekbis