PANDEGLANG | Harian Merdeka
Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat (DPD Organda) Provinsi Banten meminta pemerintah tegas dalam menertibkan operasional angkutan travel dan transportasi online yang dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan resmi.
Ketua DPD Organda Banten, Emus Mustagfirin, menyatakan bahwa keberadaan angkutan umum konvensional kian tergerus oleh maraknya transportasi berbasis aplikasi serta travel tidak berizin.
“Angkutan umum konvensional yang selama ini mengikuti aturan—dengan izin trayek dan uji KIR—semakin sulit mendapatkan penumpang. Sementara travel yang tidak jelas izinnya justru makin menjamur,” ujarnya, Senin (5/5/2025).
Emus menegaskan bahwa Organda tidak menolak kehadiran transportasi online maupun travel, selama pelaku usahanya patuh terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami tidak menentang orang berusaha. Tapi tolong ikuti aturan main yang sama. Jangan sampai pengusaha yang taat justru dirugikan,” tegasnya.
Menurut Emus, lemahnya pengawasan membuat transportasi ilegal semakin leluasa beroperasi tanpa kontribusi yang jelas kepada negara maupun daerah. Ia juga menyoroti disparitas perlakuan terhadap kendaraan plat kuning dengan angkutan online atau travel berplat hitam yang seharusnya juga dikategorikan sebagai angkutan umum.
“Kenapa mereka tidak diwajibkan menggunakan nomor kendaraan berplat kuning seperti kami?” ujarnya mempertanyakan.
Ia menambahkan, dampak dari kondisi ini sangat terasa, terutama saat momen arus mudik Lebaran yang dulunya menjadi sumber pemasukan utama pengusaha angkutan umum.
“Pendapatan angkutan umum saat Lebaran menurun hingga 60–70 persen akibat maraknya transportasi online dan travel ilegal,” tandasnya.
Emus berharap ada langkah konkret dari pemerintah pusat hingga daerah untuk menertibkan dan menciptakan keadilan usaha di sektor transportasi. (Ian)







