PANDEGLANG | Harian Merdeka
Rencana pelimpahan pengelolaan Terminal Kadubanen dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang ke Kementerian Perhubungan belum menemui kejelasan karena belum lengkapnya dokumen pendukung. Kondisi ini menuai sorotan dari sejumlah anggota DPRD Pandeglang yang meminta Dinas Perhubungan (Dishub) segera menuntaskan administrasi yang diperlukan.
Anggota Komisi III DPRD Pandeglang, M. Habibi Arafat, mendorong agar proses pelimpahan dipercepat dan dilengkapi secara administratif, mengingat sektor terminal selama ini belum berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sebaiknya segera dituntaskan. Terminal belum memberi dampak besar pada kemandirian daerah, jadi pelimpahan ini justru bisa jadi peluang untuk memperkuat aset daerah,” ujarnya, Kamis (8/5/2025).
Politisi Partai Golkar ini juga menegaskan bahwa pelimpahan kewenangan sebaiknya disertai kesepakatan jangka panjang yang menguntungkan daerah, bukan semata berorientasi uang.
“Ini bukan ruislag atau tukar guling, jangan sampai justru menjual aset. Lebih baik minta dibangunkan fasilitas baru di lokasi yang sama, misalnya pusat UMKM atau fasilitas publik yang bisa diswakelolakan dan mendatangkan PAD,” jelas Habibi.
Senada, Wakil Ketua Komisi III DPRD Pandeglang, Ade Muamar, menilai pelimpahan kewenangan bisa menjadi momentum membangun aset baru yang produktif, apalagi di tengah keterbatasan fiskal daerah.
“Kalau bisa dimanfaatkan untuk membangun aset yang menghasilkan PAD, kenapa tidak? Tapi harus dikelola serius agar peluang ini tak terbuang percuma,” tegasnya.
Sementara itu, dari pihak eksekutif, Kasi Pengelolaan Terminal Dishub Pandeglang, Suhaedi, mengakui bahwa proses administrasi memang belum rampung. Saat ini, pihaknya baru menyelesaikan sertifikat tanah terminal seluas 4.300 meter persegi.
“Masih ada dokumen yang perlu diselesaikan. Sertifikat tanah sudah selesai, sisanya akan kami lengkapi seiring proses berjalan,” ujarnya, Rabu (7/5/2025).
Ia menambahkan, pekan ini Dishub akan menggelar rapat dengan Kementerian Perhubungan untuk mematangkan proses pelimpahan. Terminal yang akan dialihkan ke pengelolaan pusat diperkirakan seluas 2.000–2.300 meter persegi—khusus area bangunan terminal. Sisa lahan tetap menjadi aset milik Pemkab.
“Detailnya akan kami bahas dalam rapat. Sekarang belum bisa dipastikan teknisnya seperti apa,” tambah Suhaedi. (hab)







