Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 26 Mei 2025 17:36 WIB ·

Perusahaan di Pondok Aren Sekap 25 PRT, Tak Ditutup Meski Pernah Digerebek


Perusahaan di Pondok Aren Sekap 25 PRT, Tak Ditutup Meski Pernah Digerebek Perbesar

TANGERANG SELATAN | Harian Merdeka

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mendesak Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Tangerang untuk menutup operasional PT Citra Kartini Mandiri, agen penyalur pekerja rumah tangga (PRT) yang diduga melakukan penyekapan terhadap puluhan PRT di tempat penampungan mereka di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

“Kami sudah melayangkan surat ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mencabut izin pendirian dan penempatan PT Citra Kartini Mandiri,” ujar aktivis JALA PRT, Aida Milasari, Selasa (11/3/2014).

Desakan ini muncul menyusul laporan yang diterima JALA PRT dan LBH Jakarta dari seorang warga bernama Jamroni, tetangga salah satu korban asal Brebes. Jamroni melaporkan adanya dugaan penyekapan terhadap 25 PRT oleh agen yang hendak menyalurkan mereka ke PT Citra Kartini Mandiri.

Menurut Aida, para PRT tersebut tidak hanya disekap, tetapi juga tidak diberi upah maupun beban kerja yang wajar. Mereka dilarang berkomunikasi dengan dunia luar dan dipaksa membayar denda Rp2,5 juta jika memutuskan mengundurkan diri.

Kondisi para PRT di tempat penampungan pun sangat memprihatinkan. Mereka tinggal berdesakan dalam satu ruangan tanpa ventilasi, tidur di lantai, hanya memiliki satu kamar mandi, serta diberi makan secara tidak teratur.

Ironisnya, kasus serupa bukan kali ini saja terjadi. Pada Oktober 2013, aparat Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang Kota pernah menggerebek lokasi yang sama karena menyekap 88 PRT dengan pola yang serupa.

Meski demikian, hingga kini PT Citra Kartini Mandiri masih tetap beroperasi dan belum ada tindakan tegas berupa pencabutan izin atau penutupan perusahaan dari pihak berwenang.(wil)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Hanania Travel, Maman Imanulhaq Minta Aparat Tindak Tegas Pemilik

29 Mei 2026 - 11:17 WIB

Polda Metro Terima Laporan Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel

29 Mei 2026 - 10:36 WIB

Korupsi Proyek Air Baku Rp459 Juta, Beneficial Owner Akhirnya Dijebloskan ke Sel

26 Mei 2026 - 11:29 WIB

Dewan Pers Minta Polda Metro Koordinasi soal 2 Media yang Diproses Hukum

22 Mei 2026 - 16:55 WIB

Sengketa Tambang di Barito Utara, Warga Adat Desa Karendan Minta Presiden Prabowo Subianto dan Komnas HAM Bertindak

22 Mei 2026 - 16:49 WIB

Baru Menjabat, Kajari Kota Tangerang Garap Dugaan Korupsi Sewa Pesawat

22 Mei 2026 - 14:24 WIB

Trending di Hukum