JAKARTA | RMN Indonesia
Bea Cukai Bengkalis bersama Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Riau memusnahkan 25.920 kilogram (kg) mangga impor ilegal. Diketahui barang tersebut berasal dari Batu Pahat, Malaysia.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Agoes Widodo mengatakan, melalui kegiatan ini, pihaknya berhasil mencegah potensi kerugian negara secara materil sebesar Rp 150.336.000.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud transparansi atas penanganan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang telah diserahterimakan ke instansi terkait, yaitu Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Riau, serta cerminan sinergi antarinstansi, baik di wilayah Bengkalis maupun Riau dalam mengawasi pemasukan dan peredaran barang ilegal,” ujar Agoes, dikutip detikcom, Minggu (22/6).
Selain itu, ada juga kerugian imateriel yang ditimbulkan seperti terganggunya stabilitas perekonomian negara, ancaman kesehatan konsumen karena kemungkinan adanya penyebaran bibit penyakit, serta kerugian produsen dari produk lokal.
“Bea Cukai Bengkalis akan terus berkomitmen penuh dan terus bersinergi dalam mencegah penyelundupan dan mengawasi arus keluar-masuk barang secara akurat, tanggap, dan profesional,” ucapnya. (you/jr)







