Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Bisnis · 26 Jun 2025 11:56 WIB ·

Kemenpar Pantau Kasus Iklan Penjualan Empat Pulau di Anambas


Kemenpar Pantau Kasus Iklan Penjualan Empat Pulau di Anambas Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memantau penanganan kasus penjualan pulau menyusul temuan iklan pemasaran empat pulau kecil di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.

“Kita memantau perkembangan tentang empat pulau yang sedang hangat dibicarakan di media,” kata Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenpar Hariyanto seusai mengunjungi Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur, dikutip republika. 

Ia menyampaikan Kementerian Pariwisata melakukan pengawasan untuk memastikan para pelaku usaha pariwisata tidak melanggar peraturan yang berlaku. Dalam usaha pariwisata, ia menyampaikan, pulau-pulau kecil dapat dimanfaatkan untuk menyediakan layanan pariwisata privat.

“Bagaimana wisatawan dengan konsep privasi di pulau itu lebih merasakan kenyamanan, keamanan, termasuk kesehatan dan keselamatannya, lebih tergaransi lagi. Itu sebetulnya konsep privasi di sebuah pulau,” katanya.

Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok di wilayah Kepulauan Anambas diwartakan muncul dalam iklan penjualan pulau di situs web luar negeri.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital supaya memblokir situs web yang memasarkan pulau-pulau kecil di Kepulauan Anambas.

“Kalau misalnya tidak bisa diperingati, supaya tidak hanya di-take down, itu kita mintakan di-banned. Kita buatkan surat itu,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Koswara di Jakarta, Senin.

Kementerian Komdigi, lanjut Koswara, sedang dalam proses memblokir beberapa situs web yang kedapatan memasarkan pulau-pulau kecil di wilayah Kepulauan Anambas. Koswara menegaskan tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil.

“Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat,” kata Koswara. Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyatakan pemerintah daerah belum mengetahui pihak yang mempromosikan keempat pulau di Anambas untuk dijual via daring melalui situs web.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menanggapi mencuatnya kabar dijualnya empat pulau di Anambas pada situs jual beli online luar negeri. Sakti menegaskan kembali pulau-pulau kecil di Indonesia tidak bisa untuk diperjualbelikan.

“Tidak bisa untuk diperjualbelikan karena sudah ada aturannya, di undang-undang saja tidak boleh,” ujar Trenggono di Jakarta, Rabu (25/6). (jr)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Produksi Solid Kuartal I 2026, PKT Catat Capaian 2,14 Juta Ton

29 April 2026 - 16:50 WIB

Forum Pemred Multimedia dan MitMe.id Jalin Kerjasama Strategis Monetisasi dan Penguatan Brand Media Nasional dan Daerah

28 April 2026 - 13:22 WIB

Pemerintah Genjot Digitalisasi Koperasi Desa

27 April 2026 - 13:33 WIB

Lurah Dedi : Koperasi Merah Putih Jurangmangun Barat Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

24 April 2026 - 13:42 WIB

Polres Tangerang Selatan Bentuk Satgas, 10 Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan

22 April 2026 - 08:43 WIB

DJP Gencar Kejar Pajak di Sektor Digital, Jam Tangan hingga Rumah Mewah

21 April 2026 - 17:11 WIB

Trending di Ekbis