JAKARTA | Harian Merdeka
Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu meluapkan emosi kemarahannya kepada perwakilan Kementerian Perhubungan, saat membahas transparansi, transaksi dan potongan biaya ojek online pada rapat kerja DPR dengan Kementerian Perhubungan, kemarin.
Adian menilai adanya pungutan tidak berdasar dalam transaksi ojek online (ojol) sebagai bentuk pungutan liar (pungli) yang dibiarkan negara selama bertahun-tahun.
Ia menolak anggapan, perusahaan aplikator itu merupakan penciptaan lapangan kerja. Karena keberadaan ojek sudah ada jauh sebelum platform digital hadir.
“Aplikator tidak menciptakan lapangan pekerjaan, jangan kerbau punya susu, sapi punya nama. Ojek itu sudah ada dari tahun 60–70-an, buka saja sejarah ojek. Ojek tidak tiba-tiba lahir karena adanya aplikasi,” tukas Adian, di kompleks DPR RI.
ia menilai narasi yang menyebutkan aplikator sebagai pahlawan adalah sesat dan manipulatif. Aplikator hanyalah penyedia jasa teknologi, bukan penyelamat ekonomi rakyat.
“Menurut saya, maaf Pak Wamen, maaf Pak Dirjen, pernyataan Bapak sesat, manipulatif, dan membuat kemudian orang salah sangka seolah-olah aplikator itu pahlawan. Bukan, dia pebisnis, bukan pahlawan,”lanjutnya.
Rapat dengan Kemenhub mendadak tegang ketika Adian memaparkan bukti rincian transaksi ojol senilai Rp81 ribu yang menurutnya mencakup potongan tidak wajar sebesar Rp29 ribu. Rincian potongan itu terdiri atas biaya jasa aplikasi sebesar Rp 10 ribu, biaya lokasi Rp18 ribu, dan biaya perjalanan aman Rp 1.000.
“Ada paling tidak di data ini Rp 29 ribu dipungut dari driver dan konsumen tanpa dasar hukum apa pun,” ujarnya sambil mengangkat bukti transaksi.
Selain itu, Adian juga mengungkapkan biaya jasa aplikasi yang dikenakan berbeda untuk roda dua dan roda empat, masing-masing sebesar Rp2 ribu dan Rp10 ribu. Pertanyaannya, apakah pungutan ini diatur pemerintah?
Perwakialan Kemenhub menjelaskan bahwa tidak ada regulasi yang mengatur hal tersebut.”Ini tidak diatur ini,” ujar salah satu perwakilan kementerian saat menjawab pertanyaan Adian.
Dalam forum tersebut, Adian menyebut bahwa negara telah membiarkan praktik pungutan tidak berdasar ini berlangsung dalam waktu yang lama dan melibatkan nominal triliunan rupiah. “Bisa kita sebut pungli? Dan kalau kita bisa sebut pungli, bagaimana kalau saya katakan, negara bertahun-tahun membiarkan pungli bertriliun-triliun terjadi di depan mata kita,” tandasnya. (jr)







