Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Bisnis · 2 Jul 2025 11:59 WIB ·

Negara Dianggap Diam, Adian Tuding Ada Pungli Triliunan di Bisnis Ojek Online


Negara Dianggap Diam, Adian Tuding Ada Pungli Triliunan di Bisnis Ojek Online Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu meluapkan emosi kemarahannya kepada perwakilan Kementerian Perhubungan, saat membahas transparansi, transaksi dan potongan biaya ojek online pada rapat kerja DPR dengan Kementerian Perhubungan, kemarin.

Adian menilai adanya pungutan tidak berdasar dalam transaksi ojek online (ojol) sebagai bentuk pungutan liar (pungli) yang dibiarkan negara selama bertahun-tahun.

Ia menolak anggapan, perusahaan aplikator itu merupakan penciptaan lapangan kerja. Karena keberadaan ojek sudah ada jauh sebelum platform digital hadir.

“Aplikator tidak menciptakan lapangan pekerjaan, jangan kerbau punya susu, sapi punya nama. Ojek itu sudah ada dari tahun 60–70-an, buka saja sejarah ojek. Ojek tidak tiba-tiba lahir karena adanya aplikasi,” tukas Adian, di kompleks DPR RI.

ia menilai narasi yang menyebutkan aplikator sebagai pahlawan adalah sesat dan manipulatif. Aplikator hanyalah penyedia jasa teknologi, bukan penyelamat ekonomi rakyat.

“Menurut saya, maaf Pak Wamen, maaf Pak Dirjen, pernyataan Bapak sesat, manipulatif, dan membuat kemudian orang salah sangka seolah-olah aplikator itu pahlawan. Bukan, dia pebisnis, bukan pahlawan,”lanjutnya.

Rapat dengan Kemenhub mendadak tegang ketika Adian memaparkan bukti rincian transaksi ojol senilai Rp81 ribu yang menurutnya mencakup potongan tidak wajar sebesar Rp29 ribu. Rincian potongan itu terdiri atas biaya jasa aplikasi sebesar Rp 10 ribu, biaya lokasi Rp18 ribu, dan biaya perjalanan aman Rp 1.000.

“Ada paling tidak di data ini Rp 29 ribu dipungut dari driver dan konsumen tanpa dasar hukum apa pun,” ujarnya sambil mengangkat bukti transaksi.

Selain itu, Adian juga mengungkapkan biaya jasa aplikasi yang dikenakan berbeda untuk roda dua dan roda empat, masing-masing sebesar Rp2 ribu dan Rp10 ribu. Pertanyaannya, apakah pungutan ini diatur pemerintah?

Perwakialan Kemenhub menjelaskan bahwa tidak ada regulasi yang mengatur hal tersebut.”Ini tidak diatur ini,” ujar salah satu perwakilan kementerian saat menjawab pertanyaan Adian.

Dalam forum tersebut, Adian menyebut bahwa negara telah membiarkan praktik pungutan tidak berdasar ini berlangsung dalam waktu yang lama dan melibatkan nominal triliunan rupiah. “Bisa kita sebut pungli? Dan kalau kita bisa sebut pungli, bagaimana kalau saya katakan, negara bertahun-tahun membiarkan pungli bertriliun-triliun terjadi di depan mata kita,” tandasnya. (jr)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Desakan MataHukum: Segera Terbitkan Keppres Wakil Jaksa Agung RI

14 April 2026 - 14:13 WIB

Trending di Hukum