Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Bisnis · 4 Jul 2025 11:34 WIB ·

Ramai Rekening Jenius Diblokir PPATK


Ramai Rekening Jenius Diblokir PPATK Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Sejumlah pengguna layanan pembayaran digital Jenius mengelukan pemblokiran akunya oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pengguna layanan yang akunnya sudah lama tidak digunakan, tiba-tiba mendapatkan surat pemberitahuan bahwa akunnya ditangguhkan sementara waktu. Para pengguna Jenius ini mengeluhkan hal tersebut di sosial media X.

“Ini kenapa ya? Aku udah lama enggak pake Jenius karena aku lupa password aku apa dan udah lama juga mau aku tutup rekeningnya karena ngga aku pake lagi semenjak ganti password,” tulis akun @scerap***ine, dikutip laman tirto id, Kamis (3/7).

Keluhan akun yang sama ditanggapi pengguna X lainnya. Mereka mengaku tidak bisa menggunakan akunnya cukup lama. Tapi, tiba-tiba dapat surat yang sama.  “Barusan diemail, tidak pernah pakai Jenius. Terheran – heran saya,” tulis akun @Ro*an**kair*.

Adapun, bunyi pesan tersebut adalah sebagai berikut: “: Berdasarkan surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) No. SR/11876/AP.01/6.2/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 tentang Permintaan Perpanjangan Penghentian Sementara Transaksi, saat ini Jenius melakukan penghentian sementara layanan transaksi pada rekening kamu.

Hal ini sesuai dengan informasi yang tertera di dokumen Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi yang terlampir.”

Sementara itu, pihak PPATK menjelaskan, pemblokiran dilakukan lantaran banyaknya jual beli akun yang sudah tidak aktif atau dormant untuk aktivitas judi online. Karena itu PPAT melakukan pemblokiran sementara.

Namun, Kepala Biro Umum PPATK ,M. Taufik Kurniawan memastikan bahwa nasabah dipastikan tidak akan kehilangan haknya. Nasabah dapat mengaktifkan kembali akunnya jika sudah melakukan verifikasi.

“Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, penghentian sementara ini dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari jika diperlukan.

Adapun, prosedur Tindaklanjut oleh pemilik akun adalah dengan Pengisian Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK melalui tautan: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id

Nasabah diminta untuk datang ke Bank (cabang tempat pembukaan rekening) untuk dilakukan proses CDD (Customers Due Diligence)/Profiling ulang dengan melampirkan: KTP, Buku Tabungan, Bukti Pengisian Keberatan Henti Sementara PPATK dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Bank.

Apabila seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah maka Bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing. Dalam proses ini nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala. (jr)

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kemendag Jembatani Pelaku Usaha Indonesia dengan Buyer dari Lima Negara, Buka Peluang Ekspor ke Pasar Nontradisional

23 Juni 2026 - 13:28 WIB

Kebijakan SPK TKBM di KSOP Satui Disorot, Pengguna Jasa Nilai Ganggu Kenyamanan Berusaha

22 Juni 2026 - 14:42 WIB

Produk Halal Unggulan Indonesia Unjuk Gigi di Halal Expo Canada 2026

21 Juni 2026 - 21:32 WIB

Pakar Ekonomi : UMKM Harus Siap Bersaing di era Ekonomi Digital Hadapi Persaing Poduk luar

19 Juni 2026 - 16:48 WIB

Saham PSKT Respons Positif Penunjukan Eka Sastra Sebagai Dirut

19 Juni 2026 - 14:58 WIB

Arif Rahman: Kadin Bukan Sekadar Wadah, Harus Jadi Penggerak Ekonomi

19 Juni 2026 - 14:54 WIB

Trending di Bisnis