JAKARTA | Harian Merdeka
Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mulai gelisah dengan pengenaan tarif impor 32 persen yang berlaku pada 1 Agustus. Pasalnya, kebijakan Presiden Donald Trump bisa berdampak pada industri padat karya serta ancaman PHK.
Apindo mendesak pemerintah segera memberikan stimulus dan insentif kepada industri padat karya.
Ketua Umum Apindo Shinta Wijaya Kamdani mewanti-wanti tarif ini akan berdampak langsung terhadap sektor-sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur, yang selama ini menjadi andalan ekspor dan penyerap tenaga kerja besar di Tanah Air.
Bila tak ditangani cepat pemerintah, lanjut Shinta, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) tak bisa dihindari bila tidak ada langkah cepat dari pemerintah.
Menurutnya, industri padat karya sudah mulai merasakan tekanan biaya produksi yang tinggi, sementara daya saing di pasar global menurun drastis.
“PHK saat ini sudah terjadi di sekitar 50 persen perusahaan padat karya. Karena itu, deregulasi dan stimulus menjadi hal paling mendesak,” ujarnya dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV, Rabu (9/7)
Ia mengaku telah menyampaikan kepada pemerintah beberapa langkah penyelamatan dalam menghadapi tekanan tarif ini. Salah satunya, deregulasi untuk menurunkan biaya logistik, energi, tenaga kerja dan penyederhanaan perizinan usaha.
Langkah perlindungan lainnya, kata Shinta, dengan pemberian insentif berupa penurunan bunga kredit dan subsidi energi kepada industri.
“Insentif ini penting untuk menjaga keberlangsungan industri. Kalau tidak segera dilakukan, akan banyak perusahaan yang tidak mampu bertahan,” ujarnya.
Selain menuntut kebijakan domestik, Apindo juga mendorong para pelaku industri untuk mendiversifikasi pasar ekspor ke negara-negara lain. Jadi, tidak hanya bergantung pada pasar Negeri Paman Sam tersebut.
“Kita harus dorong ekspor ke pasar tradisional seperti Uni Eropa, maupun pasar non-tradisional seperti Amerika Latin, Asia Selatan, dan Afrika. Diversifikasi ini penting untuk menekan risiko ketergantungan,” tutur Shinta.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani irit bicara mengenai pengenaan tarif 32 persen oleh Presiden AS Donald Trump terhadap produk impor asal Indonesia. Pungutan tarif baru ini berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Ia mengatakan respons resmi pemerintah akan disampaikan bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang saat ini tengah dalam perjalanan menuju AS.
“Nanti aja sama Pak Menko ya, sama-sama koordinasi. Nanti aja ya hari Selasa (waktu AS) akan kita respons. Nanti sama Pak Menko aja ya,” ujarnya singkat sambil berjalan cepat meninggalkan kerumunan wartawan di Gedung DPR RI, Selasa (8/7). (jr)







