JAKARTA | Harian Merdeka
Tim Penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), memburu ‘Raja Minyak’ Riza Chalid ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertaminan. Riza Chalid sedang diburu di Singpura.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Riza Chalid berada di luar negeri yakni di Singapura. Perburuan Riza Chalid melibatkan perwakilan Kejaksaan Indonesia di Singapura, dimana sebelumnya Riza telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Riza merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Mohammad Riza Chalid (MRC).
“Kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah, karena informasinya ada di sana,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Jumat 12 Juli 2025.
“Langkah-langkah ini kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan bisa mendatangkan yang bersangkutan,” sambungnya, dimana diungkapkan bahwa Riza Chalid sudah tiga kali mangkir pemeriksaan.
“Khusus MRC, selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” bebernya.
Guna penyidikan kasus ini, tim penyidik Pidsus Kejagung juga terus melakukan pengembangan dan melakukan pemanggilan para terduga lainnya.
Di beritakan, Riza Chalid bersama tersangka HB, tersangka AN, dan tersangka GRJ menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.
Kesepakatan yang dilakukan berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Padahal, lanjut Qohar, pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
“Kemudian menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” ucapnya.
Hasil sementara dari hitungan soal total kerugian kasus korupsi ini mencapai Rp 285 triliun. Kerugian itu bertambah dari angka yang sebelumnya diumumkan Kejagung Rp 193,7 triliun.”Berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan jumlahnya, itu totalnya Rp 285.017.731.964.389,” kata Qohar.
Riza Chalid dan delapan orang lainnya menambah daftar panjang tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah. Sebelum Riza, anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka korupsi minyak mentah.
Tersangka lainnya yakni Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Selanjutnya tersangka Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
Menyusul tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Alfian Nasution (AN), VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015, Hanung Budya Yuktyanta (HB), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014, Toto Nugroho (TN), VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018, Dwi Sudarsono (DS), VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020.
“Raja Minyak” Riza Chalid
Nama Riza Chalid bukanlah hal yang baru muncul di publik. Pria kelahiran 1960 dari pasangan Chalid bin Abdat dan Siti Hindun binti Ali Alkatiri, ini sudah lama dikenal sebagai ‘Raja Minyak’ yang bermain dibalik layar.
Di kutip laman liranews com, Riza Chalid pernah disebut sebagai figur dominan dalam dunia impor minyak, memiliki jaringan internasional dan mengendalikan transaksi-transaksi besar. Karirnya sarat kontroversi.
Pada tahun 2008, dua perusahaannya, Global Resources Energy dan Gold Manor, menjadi perantara pembelian minyak campuran Zatapi untuk Pertamina. Kasus ini sempat diusut polisi, tetapi kemudian dihentikan karena dianggap tidak merugikan negara.
Nama Riza juga muncul dalam skandal “Papa Minta Saham” yang melibatkan Ketua DPR saat itu, Setya Novanto, terkait perpanjangan izin Freeport di Papua. Bahkan, lebih jauh lain, ia terlibat sebagai perwakilan keluarga Cendana untuk membeli pesawat Sukhoi dan Hercules pada 1996–1997, yang kemudian terkuak bermasalah akibat markup harga.
Sebagai pengusaha, Riza diketahui memiliki perusahaan-perusahaan berbasis di Singapura seperti Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum. Majalah Globe Asia pada 2016 memperkirakan hartanya mencapai USD415 juta, menjadikannya salah satu orang terkaya Indonesia saat itu.
Kini, setelah tiga kali dipanggil secara resmi oleh kejaksaan, Riza tidak pernah hadir. Penyidik menyatakan dia berada di luar negeri dan berpindah-pindah. Terakhir terlacak di Singapura. Upaya pemulangan sedang dirundingkan dengan perwakilan Kejaksaan di Singapura.(jr)







