Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Ekbis · 15 Jul 2025 10:57 WIB ·

Menteri LH akan Cabut 6 Usaha di Puncak


Menteri LH akan Cabut 6 Usaha di Puncak Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memberikan tenggat  waktu sepekan bagi Pemkab Bogor untuk mencabut persetujuan lingkungan 9 objek usaha yang melanggar aturan di kawasan Puncak.

“Saya sudah mengirim surat ke Bupati Bogor, bila mana dalam minggu ini yang sisanya 6 (objek usaha) tadi tidak dicabut persetujuan lingkungannya, saya yang akan cabut,” tuturnya usai penanaman pohon di kawasan Taman Safari Indonesia, Bogor, dikutip liputan6 com, Senin (14/7).

Menurutnya, sembilan usaha telah disegel KLH sebelumnya, karena ditemukan berbagai pelanggaran, terutama terkait persetujuan izin lingkungan. Karena itu, KLH memerintahkan Pemkab Bogor untuk mencabut izin persetujuan lingkungan. Namun, dari sembilan objek usaha, sampai saat ini baru tiga yang dicabut izin persetujuan lingkungannya.

“Dari 9 (usaha), terinfo ke saya yang saya mintakan untuk dicabut izin, baru 3. Sisanya masih 6,” ujar Hanif.

Dia menyebut secara keseluruhan sudah ada 33 titik atau objek yang disegel Ditjen Gakkum KLH. Menurutnya terdapat empat lokasi atau titik dari 33 itu yang sedang memasuki masa pembongkaran.

“Hari ini telah sampai batas waktunya kepada 4 perusahaan utama yang harus segera melakukan pemulihan dan pembongkaran bangunan. Mudah-mudahan sampai Agustus kami sudah mencicil membongkar semua konstruksi yang ada di KSO PTPN,” terangnya.

Ia menerangkan kawasan Puncak merupakan wilayah pegunungan dan perbukitan dengan tingkat kemiringan tinggi yang secara ekologis sangat rentan. Namun, alih fungsi lahan, lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang, serta pertumbuhan bangunan tanpa persetujuan lingkungan memperburuk kerusakan lingkungan dan mempertinggi risiko bencana.

Karena itu, Hanif menegaskan pihkanya akan bertindak tegas terhadap pembangunan ilegal dan kerusakan lingkungan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Cileungsi.

“Pentingnya penegakan hukum lingkungan dan rehabilitasi menyeluruh di kawasan rawan bencana tersebut. Kami tidak bisa membiarkan pembangunan liar terus terjadi di kawasan rawan bencana tanpa pertimbangan lingkungan yang memadai,” kata dia.

Di ketahui, banjir dan longsor kembali melanda kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sejak Sabtu (5/7). Tiga orang tewas dan menyebabkan satu orang hilang.

Peristiwa ini terjadi di tujuh desa di Kecamatan Cisarua dan Megamendung, akibat hujan ekstrem yang mencapai 150 milimeter selama dua hari berturut-turut. (jr)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Manajemen Baru Pelindo Hasilkan Kepuasan Pelanggan Pelindo

30 April 2026 - 20:08 WIB

Produksi Solid Kuartal I 2026, PKT Catat Capaian 2,14 Juta Ton

29 April 2026 - 16:50 WIB

Forum Pemred Multimedia dan MitMe.id Jalin Kerjasama Strategis Monetisasi dan Penguatan Brand Media Nasional dan Daerah

28 April 2026 - 13:22 WIB

Pemerintah Genjot Digitalisasi Koperasi Desa

27 April 2026 - 13:33 WIB

Lurah Dedi : Koperasi Merah Putih Jurangmangun Barat Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

24 April 2026 - 13:42 WIB

DJP Gencar Kejar Pajak di Sektor Digital, Jam Tangan hingga Rumah Mewah

21 April 2026 - 17:11 WIB

Trending di Ekbis