JAKARTA | Harian Merdeka
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemanggilan bos minyak, Muhammad Riza Chalid untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, pekan depan.
“Yang bersangkutan akan segera dipanggil nanti oleh penyidik sebagai tersangka. Itu dijadwalkan sekitar pekan depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, dkutip republika co id, Rabu.
Anang melanjutkan, pemanggilan ini merupakan yang kali pertama terhadap Riza sebagai tersangka, meski saat ini keberadaannya masih buron di Singapura.
“Terhadap MRC (Muhammad Riza Chalid) ini kan belum diperiksa, yang terdahulu pun belum kami periksa sebagai saksi. Kami butuh keterangan yang bersangkutan terlebih dahulu sebagai tersangka,” katanya.
Di jelaskan Anang, saat ini tim penyidik Jampidsus masih memastikan keberadaan bos minyak tersebut.
“Mungkin informasi terakhir seperti berada di negara lain. Nanti kami akan pastikan lagi dengan negara-negara tetangga, barangkali ada yang bersangkutan. Nanti kami akan segera menindaklanjuti ini dengan mengomunikasikan bersama pihak yang memiliki otoritas,” ucapnya.
Diketahui, Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengatakan bahwa Riza melakukan perbuatan melawan, antara lain menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak.
Saat itu, ujar Qohar, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM. “Kemudian, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” katanya.(jr)







