JAKARTA | Harian Merdeka
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir lebih dari 31 juta rekening nganggur atau sudah tidak digunakan (dormant) selama lebih dari lima tahun.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah menuturkan, nilai 31 juta rekening itu mencapai lebih dari Rp 6 tirliun. “Terbanyak dormant adalah 5 tahun ke atas yang kami bekukan. Jumlah rekening terbanyak yang dormant adalah dalam periode 5 tahun atau lebih, ada sebanyak lebih dari 31 juta rekening dengan nilai lebih dari Rp6 triliun,” tuturnya, dikutip cnnindonesia com, Selasa (29/7).
Ia menjelaskan, 31 juta rekening dormant itu dibekukan PPATK sepanjanga tahun ini. Meski begitu, ia belum memiliki data pasti rekening dormant di bawah lima tahun yang sudah diblokir.
Namun, ia menegaskan tidak ada kriteria 3 bulan rekening nganggur akan diblokir PPATK. “Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko, misalnya buka rekening untuk judi online dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,” katanya.
Lebih lanjut, Natsir menuturkan, pembekukan dilakukan guna mencegah potensi rekening nganggur disalahgunakan jika tidak ada yang menjaganya atau bahkan jika nasabah lupa memiliki rekening rekening tersebut.
“Jadi tidak ada kekhawatiran rekening hilang dan lain-lain, justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, PPATK merilis sejumlah kriteria rekening nganggur yang akan diblokir sementara.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan pemblokiran menyasar rekening dormant, yakni yang tidak aktif digunakan bertransaksi selama minimal 3 bulan.
“Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” jelas PPATK.
Kriteria pertama, lanjut Ivan, rekening dormant terkait tindak pidana. Misalnya, rekening yang diperoleh dari aktivitas jual beli, peretasan, atau tindakan melawan hukum lainnya.
Kedua, rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Ketiga, rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant. PPATK menegaskan rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.
Ivan mengungkapkan rekening dormant rawan disalahgunakan, seperti untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, hingga korupsi.
“PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia,” tegasnya.
Meski diblokir, uang nasabah diklaim tetap aman dan 100 persen utuh. Nasabah bisa mengajukan keberatan kepada PPATK dengan mengisi formulir di bit.ly/FormHensem. (jr)







